Tangerangupdate.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) angkat bicara mengenai Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPST) milik perusahaan Abu & Co di Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) lantaran diduga fasilitas pengelolaan sampah tersebut disebut berada di kawasan yang tidak sesuai dari sisi tata ruang dan lingkungan.
Pengampanye Urban Berkeadilan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional, Wahyu Eka Styawan menilai, kondisi tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk mengaudit proses perizinan. Ia mempertanyakan bagaimana perusahaan yang mengelola sampah di Sempadan Sungai.
Pengelolaan Sampah Wajib Memenuhi Ketentuan
Ia menegaskan sejatinya pengelolaan sampah oleh perusahaan swasta dimungkinkan. Namun, pengelola wajib memenuhi berbagai ketentuan, termasuk dokumen lingkungan dan persyaratan lainnya. Mengenai analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) serta kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan.
“Kita perlu cek kira-kira perizinannya seperti apa, bagaimana dengan AMDAL-nya dan bagaimana kepatuhannya terhadap AMDAL serta kepatuhannya terhadap regulasi lingkungan,” kata Wahyu, dikutip Minggu (13/09).
Menurutnya, jika sejak awal lokasi tersebut tidak sesuai dengan tata ruang, perlu dipertanyakan proses hingga izin pengelolaan sampah dapat diterbitkan. Sehingga dapat beroperasi dengan durasi cukup lama.
“Harusnya enggak bisa. Nah, makanya ini kan bentuk pelanggaran serius soal lingkungan hidup. Tidak hanya bicara pencemaran, tapi pemberian izinnya ini juga bermasalah,” ujarnya.
Pemerintah Harus Bertanggungjawab Terkait Perizinan
Dia mendesak agar pemerintah juga ikut bertanggungjawab, bukan hanya perusahaannya saja yang harus di periksa, seperti penerbitan izin apakah sesuai dengan ketentuan atau justru terdapat penyimpangan kewenangan.
“Pemerintah kalau memang dia mengeluarkan izin, berarti dia wajib bertanggung jawab atas izin yang sudah dikeluarkan,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat tidak melakukan pembiaran apabila ditemukan pelanggaran. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) wajib melakukan identifikasi dan penegakan hukum lingkungan.
“KLHK memang di sini harus melakukan identifikasi dan menegakkan hukum lingkungan untuk melakukan penindakan terhadap korporasi maupun teguran ataupun tindakan terhadap pemerintah daerah yang lalai menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Walhi Desak Ditutup Jika Terdapat Pelanggaran Secara Hukum
Wahyu juga mendorong penghentian aktivitas, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan TPST tersebut bermasalah secara hukum semisal pelanggaran tata ruang dalam proses penerbitan izin, karena secara langsung dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban hukum pihak yang memberikan izin.
“Memang seharusnya ditutup segera dan memang tidak boleh berdiri di situ lagi kalau rekomendasi dari kami,” tegasnya.
Pemkot Tangsel Akan Panggil Pengelola Setelah Pengecekan Oleh DLH
Diwaktu terpisah , Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terjun untuk memastikan lokasi TPST itu. Menurutnya, aktivitas TPST Abu & Co harus dievaluasi jika menyalahi aturan.
“Seperti yang disampaikan Pak Wali, kalau memang menyalahi aturan ya bisa dievaluasi oleh dinas terkait,” katanya, Jumat, 12 September 2026.
Pilar meminta, DLH Kota Tangsel secepatnya mengecek aktivitas pembakaran sampah yang berada di sempadan Sungai Cisadane itu.
“Sesegera mungkin, Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan itu. Kita berkoordinasi dengan Kementerian LH juga, apakah langkah kita sudah betul atau tidak, taunya nanti kita menghalangi kebersihan lingkungan atau kegiatan daripada lingkungan hidup,” ungkap Pilar.
Pilar menuturkan, dirinya baru akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait setelah DLH Tangsel memiliki hasil pengecekkan di lapangan.
“Terlenting dinas terkait dulu menyelesaikan ini, nanti saya panggil apa informasinya. Kalau semua clear nanti kita akan lakukan pengecekan,” ucapnya saat ditemui pada acara doa Bersama, Jumat (11/09).
Sebelum diberitakan bahwa lebih dari tiga dekade, TPST Abu & Co di Serpong membakar sampah rumah tangga di bibir Sungai Cisadane, sumber air baku bagi Kota Tangerang.
Fasilitas ini menumpuk 100 ton sampah tanpa pemilahan layak, menyalahi zonasi RDTR Tangsel, namun tetap lolos dari jerat hukum Kementerian Lingkungan Hidum (KLH) sementara Pemkot Tangsel mengaku baru akan “mengecek” izinnya.
Satu fasilitas pengolahan sampah di Serpong, Kota Tangerang Selatan, membuktikan betapa lemahnya pengawasan lingkungan bisa bertahan puluhan tahun tanpa tersentuh hukum.
TPST Abu & Co, yang beroperasi sejak 1992 sembilan tahun sebelum Tangsel bahkan berdiri sebagai kota kini menumpuk sekitar 100 ton sampah rumah tangga tepat di sempadan Sungai Cisadane, sumber air baku bagi warga Kota Tangerang di wilayah hilir.
Reporter: Juno






