Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Minggu, 13 September 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kota Tangsel

Walhi Desak Pemerintah Tutup TPST Abu & co yang Berada di Sempadan Sungai Cisadane

Admin TU
Admin TU
Minggu, 13 September 2026 | 22:18 WIB
Pengampanye Urban Berkeadilan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional, Wahyu Eka Styawan / Dok. Unair
Pengampanye Urban Berkeadilan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional, Wahyu Eka Styawan / Dok. Unair
SHARE

Tangerangupdate.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) angkat bicara mengenai Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPST) milik perusahaan Abu & Co di Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) lantaran diduga fasilitas pengelolaan sampah tersebut disebut berada di kawasan yang tidak sesuai dari sisi tata ruang dan lingkungan.

Pengampanye Urban Berkeadilan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional, Wahyu Eka Styawan menilai, kondisi tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk mengaudit proses perizinan. Ia mempertanyakan bagaimana perusahaan yang mengelola sampah di Sempadan Sungai.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pengelolaan Sampah Wajib Memenuhi Ketentuan

Ia menegaskan sejatinya pengelolaan sampah oleh perusahaan swasta dimungkinkan. Namun, pengelola wajib memenuhi berbagai ketentuan, termasuk dokumen lingkungan dan persyaratan lainnya. Mengenai analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) serta kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan.

“Kita perlu cek kira-kira perizinannya seperti apa, bagaimana dengan AMDAL-nya dan bagaimana kepatuhannya terhadap AMDAL serta kepatuhannya terhadap regulasi lingkungan,” kata Wahyu, dikutip Minggu (13/09).

Menurutnya, jika sejak awal lokasi tersebut tidak sesuai dengan tata ruang, perlu dipertanyakan proses hingga izin pengelolaan sampah dapat diterbitkan. Sehingga dapat beroperasi dengan durasi cukup lama.

BACA JUGA:  BMKG Deteksi Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Mencakup Banten-Jakarta

“Harusnya enggak bisa. Nah, makanya ini kan bentuk pelanggaran serius soal lingkungan hidup. Tidak hanya bicara pencemaran, tapi pemberian izinnya ini juga bermasalah,” ujarnya.

Pemerintah Harus Bertanggungjawab Terkait Perizinan

Dia mendesak agar pemerintah juga ikut bertanggungjawab, bukan hanya perusahaannya saja yang harus di periksa, seperti penerbitan izin apakah sesuai dengan ketentuan atau justru terdapat penyimpangan kewenangan.

“Pemerintah kalau memang dia mengeluarkan izin, berarti dia wajib bertanggung jawab atas izin yang sudah dikeluarkan,” katanya.

Ia juga meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat tidak melakukan pembiaran apabila ditemukan pelanggaran. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) wajib melakukan identifikasi dan penegakan hukum lingkungan.

“KLHK memang di sini harus melakukan identifikasi dan menegakkan hukum lingkungan untuk melakukan penindakan terhadap korporasi maupun teguran ataupun tindakan terhadap pemerintah daerah yang lalai menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Walhi Desak Ditutup Jika Terdapat Pelanggaran Secara Hukum

Wahyu juga mendorong penghentian aktivitas, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan TPST tersebut bermasalah secara hukum semisal pelanggaran tata ruang dalam proses penerbitan izin, karena secara langsung dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban hukum pihak yang memberikan izin.

BACA JUGA:  Speedboat Bawa 5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda saat Liput Gunung Anak Krakatau

“Memang seharusnya ditutup segera dan memang tidak boleh berdiri di situ lagi kalau rekomendasi dari kami,” tegasnya.

Pemkot Tangsel Akan Panggil Pengelola Setelah Pengecekan Oleh DLH

Diwaktu terpisah , Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terjun untuk memastikan lokasi TPST itu. Menurutnya, aktivitas TPST Abu & Co harus dievaluasi jika menyalahi aturan.

“Seperti yang disampaikan Pak Wali, kalau memang menyalahi aturan ya bisa dievaluasi oleh dinas terkait,” katanya, Jumat, 12 September 2026.

Pilar meminta, DLH Kota Tangsel secepatnya mengecek aktivitas pembakaran sampah yang berada di sempadan Sungai Cisadane itu.

“Sesegera mungkin, Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan itu. Kita berkoordinasi dengan Kementerian LH juga, apakah langkah kita sudah betul atau tidak, taunya nanti kita menghalangi kebersihan lingkungan atau kegiatan daripada lingkungan hidup,” ungkap Pilar.

Pilar menuturkan, dirinya baru akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait setelah DLH Tangsel memiliki hasil pengecekkan di lapangan.

“Terlenting dinas terkait dulu menyelesaikan ini, nanti saya panggil apa informasinya. Kalau semua clear nanti kita akan lakukan pengecekan,” ucapnya saat ditemui pada acara doa Bersama, Jumat (11/09).

BACA JUGA:  Sampah Menggunung Capai 100 Ton, TPST Abu & Co Diduga Cemari Sungai Cisadane di Tangsel

Sebelum diberitakan bahwa lebih dari tiga dekade, TPST Abu & Co di Serpong membakar sampah rumah tangga di bibir Sungai Cisadane, sumber air baku bagi Kota Tangerang.

Fasilitas ini menumpuk 100 ton sampah tanpa pemilahan layak, menyalahi zonasi RDTR Tangsel, namun tetap lolos dari jerat hukum Kementerian Lingkungan Hidum (KLH) sementara Pemkot Tangsel mengaku baru akan “mengecek” izinnya.

Satu fasilitas pengolahan sampah di Serpong, Kota Tangerang Selatan, membuktikan betapa lemahnya pengawasan lingkungan bisa bertahan puluhan tahun tanpa tersentuh hukum.

TPST Abu & Co, yang beroperasi sejak 1992 sembilan tahun sebelum Tangsel bahkan berdiri sebagai kota kini menumpuk sekitar 100 ton sampah rumah tangga tepat di sempadan Sungai Cisadane, sumber air baku bagi warga Kota Tangerang di wilayah hilir.

Editor & Reporter
Reporter: Juno
TAGGED:tangsel
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20260816-WA0001
IMG-20260816-WA0000
IMG-20260817-WA0000
IMG-20260816-WA0002
IMG-20260816-WA0003
IMG-20260810-WA0002

Terpopuler

Pengampanye Urban Berkeadilan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional, Wahyu Eka Styawan / Dok. Unair

Walhi Desak Pemerintah Tutup TPST Abu & co yang Berada di Sempadan Sungai Cisadane

Foto: Ilustrasi/istimewa

Bahan Bakar Reaktor Nuklir di Serpong Disebut Habis, Bapeten Soroti Aset INUKI

Rapat Pembahasan Bersama Beberapa Pihak Terkait Pencegahan Kebakaran TPA Cipeucang/ Dok. Tu

Cipeucang Dijaga 24 Jam, Pemkot Tangsel Cegah Kebakaran Lahan

Foto: istimewa

Polisi Amankan 4 Motor Diduga Hendak Balap Liar di Puspemkab Tangerang

Foto: Humas Polresta Tangerang

Persija vs Persib, Polisi Pantau Pergerakan Suporter dan Lokasi Nobar di Tangerang

konpers PMJ soal kasus penganiayaan bambang setiawan pedagang cermin pejompongan / Dok. Ist

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kematian Pedagang Kaca Bambang Setiawan

Berita Terkait

Gelar aksi solidaritas doa bersama dan bagikan makanan untuk jurnalis yang hilang/Foto: Dok.TU
Kota Tangsel

Pegiat Media Sosial dan Pewarta Tangsel Gelar Aksi Solidaritas Doa Bersama dan Bagikan Makanan Untuk Jurnalis yang Hilang

Walikota Tangerang Selatan dan Sejumlah Wartawan Gelar doa Bersama untuk 5 Jurnalis dan 3 Abk yang Hilang/ Foto : Dok. TU
Kota Tangsel

Organisasi Wartawan Tangsel Bersama Wakil Walikota Tangsel Doakan 5 Jurnalis Hilang Kontak saat Liput Gunung Anak Krakatau

Lokasi TPST Abu & Co Berlokasi di Sempadan Sungai Cisadane, Tumpuk 100 Ton Sampah/ Dok. TU
Kota Tangsel

Sampah Menggunung Capai 100 Ton, TPST Abu & Co Diduga Cemari Sungai Cisadane di Tangsel

Foto: pria yang diduga mirip dengan Dimyati Natakusumah
Kota Tangsel

Wagub Banten Diterpa Isu Miring Terkait Kehidupan Pribadi di Tangsel

Lokasi Pembangunan SMPN 25 Tangsel Berlanjut/Dok.Tu
Kota Tangsel

Polemik Pembangunan SMPN 25 Tangsel Berlanjut, Spanduk Dukungan Pembangunan Sekolah Bertebaran

Gunung Sampah di TPA Cipeucang | Dok.TU
Kota Tangsel

Pemkot Tangsel Alokasikan Rp93 Miliar untuk Perluasan Lahan TPA Cipeucang

Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie | Dok. TU
Kota Tangsel

Pemkot Tangsel Pertimbangkan Pembelajaran Tatap Muka Setelah Menurunya Aktivitas Vulkanik Krakatau

Foto: kondisi kemacetan di persimpangan Jalan Aria Putra, Serua, Ciputat | Dok. Istimewa
Kota Tangsel

Kemacetan di Pertigaan Jalan Aria Putra Serua Kian Dikeluhkan Warga

Jangan Lewatkan

Foto: Ilustrasi/istimewa

Dugaan Foto Guru Diam-diam, Oknum PPPK Tangsel Disebut Adik Pimpinan DPRD

Senin, 7 September 2026
Foto: penyerahan CSR PIK di Pakuhaji | Dok. Tangerangupdate.com

Bantuan Pendidikan CSR PIK2 Naik 77,8 Persen, 160 Siswa Jadi Penerima

Jumat, 11 September 2026
Pengampanye Urban Berkeadilan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional, Wahyu Eka Styawan / Dok. Unair

Walhi Desak Pemerintah Tutup TPST Abu & co yang Berada di Sempadan Sungai Cisadane

Minggu, 13 September 2026
konpers PMJ soal kasus penganiayaan bambang setiawan pedagang cermin pejompongan / Dok. Ist

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kematian Pedagang Kaca Bambang Setiawan

Sabtu, 12 September 2026
Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam Konferensi Pers pasca Sidang Paripurna di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). | Dok. DPR RI

Wacana ‘Merger’ Badan Geologi-BMKG, DPR Minta Kajian Matang

Selasa, 8 September 2026
Foto: Humas Polresta Tangerang

Persija vs Persib, Polisi Pantau Pergerakan Suporter dan Lokasi Nobar di Tangerang

Sabtu, 12 September 2026
Ilustrasi anak sekolah beraktivitas dengan masker / Dok. TU

Imbas Abu Vulkanik, Sekolah di Kabupaten Tangerang Terapkan PJJ Hingga 3 Hari

Senin, 7 September 2026
Foto: aktivis Tangerang, Gilang Purnama usai memberikan keterangan laporan atas dugaan kredit fiktif BPR Kerta Raharja Gemilang | Dok. Tangerangupdate.com

Aktivis Tagih Kepastian Kejari Kabupaten Tangerang soal Laporan Dugaan Penyimpangan BPR Kerta Raharja Gemilang

Jumat, 11 September 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp