Tangerangupdate.com – Komisi XIII DPR RI mendorong penguatan sistem pengawasan dan pelayanan keimigrasian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), termasuk perdagangan manusia.
Dorongan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Rabu 9 September 2026.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, mengatakan pencegahan TPPO perlu dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dan berbasis data. Menurutnya, langkah pencegahan tidak cukup dilakukan ketika seseorang hendak berangkat ke luar negeri, tetapi harus dimulai sejak tahap awal hingga penegakan hukum.
Komisi XIII mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi membangun sistem dan metodologi yang mampu mengintegrasikan berbagai data untuk mendeteksi potensi TPPO sejak dini.
Data tersebut antara lain berasal dari Desa Binaan Imigrasi, permohonan paspor yang terindikasi, hasil wawancara dan profiling, penundaan keberangkatan, informasi intelijen, data tiket dan daerah tujuan, hingga riwayat pengurusan visa.
“Pencegahan TPPO membutuhkan sistem yang mampu membaca pola dan mendeteksi risiko sejak dini. Karena itu, integrasi data menjadi sangat penting agar aparat dapat mengidentifikasi calon korban, perekrut, fasilitator, maupun jaringan yang terlibat,” demikian poin yang mengemuka dalam pembahasan Komisi XIII.
Selain integrasi data keimigrasian, Komisi XIII mendorong penguatan analisis terhadap data penerbangan dan perlintasan WNI maupun WNA. Pertukaran informasi dengan operator penerbangan dan instansi terkait dinilai penting untuk memetakan pola perjalanan berisiko dan memperkuat risk profiling penumpang.
Dewi juga menekankan pentingnya pencegahan berbasis masyarakat melalui penguatan program Desa Binaan Imigrasi. Program tersebut diharapkan tidak hanya memberikan literasi keimigrasian, tetapi juga membekali masyarakat dengan pengetahuan mengenai modus dan risiko TPPO.
Dalam kunjungan tersebut, Bandara Soekarno-Hatta disebut memiliki posisi penting sebagai salah satu titik terakhir pencegahan keberangkatan calon korban TPPO. Karena itu, pemeriksaan, deteksi dini, hingga pemeriksaan lanjutan terhadap penumpang yang dinilai berisiko perlu dilakukan secara optimal.
Komisi XIII menyoroti lebih dari 1.000 penumpang yang telah ditunda keberangkatannya. Namun, hanya sebagian kecil dari penundaan tersebut yang kemudian berlanjut ke proses hukum.
Karena itu, Komisi XIII mendorong agar penundaan keberangkatan tidak berhenti sebagai tindakan administratif. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum dan koordinasi dengan aparat terkait.
Komisi XIII juga mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi mengoptimalkan Operasi Wirawaspada secara terukur, terpadu, dan berkelanjutan. Operasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengawasan serta memutus mata rantai jaringan TPPO dan kejahatan transnasional lainnya.
Dengan penguatan sistem, integrasi data, peningkatan kapasitas pengawasan, serta kolaborasi antarinstansi, Komisi XIII berharap pencegahan TPPO dapat dilakukan lebih efektif sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia yang hendak bekerja atau bepergian ke luar negeri.
Reporter: Rhomi






