Tangerangupdate.com — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Tangerang Selatan mengubah kebijakan pembelajaran menyusul dampak sebaran abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.
Setelah sebelumnya menyatakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap berlangsung secara tatap muka (PTM), Dikbud Tangsel akhirnya mengalihkan pembelajaran menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR) pada Senin (7/9/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/5613/Dikbud/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai Langkah Kesiapsiagaan Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Tangerang Selatan.
Surat edaran tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dikbud Kota Tangerang Selatan Deden Deni, M.M., M.A., pada Minggu (6/9/2026).
Dikbud Tangsel Ubah PTM Jadi PJJ
Sebelumnya, Dikbud Tangsel melalui akun Instagram resminya menyampaikan bahwa pembelajaran tatap muka masih berlangsung dengan sejumlah langkah antisipasi.
Peserta didik diminta menggunakan masker dan membatasi aktivitas di luar ruangan untuk mengantisipasi paparan abu vulkanik.
Namun, kebijakan tersebut berubah pada malam harinya. Seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, SMP, dan pendidikan kesetaraan di Kota Tangerang Selatan dialihkan sementara ke sistem PJJ atau BDR.
PJJ diberlakukan selama satu hari, yakni Senin (7/9/2026).
Perubahan kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah kesiapsiagaan terhadap perkembangan kondisi lingkungan dan sebaran abu vulkanik di wilayah Tangerang Selatan.
Dikbud Tangsel juga akan terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terkait perkembangan indeks standar pencemar udara (ISPU) serta arah sebaran abu vulkanik.
Kepala Sekolah Wajib Pastikan PJJ Berjalan
Dalam surat edaran tersebut, kepala satuan pendidikan diminta memastikan pelaksanaan PJJ berjalan secara aktif, terarah, dan bermakna.
Sekolah dapat memanfaatkan ekosistem pembelajaran digital seperti Learning Management System (LMS) maupun Google Classroom.
Sekolah juga diminta melakukan pemantauan kehadiran peserta didik secara daring serta menyampaikan rekapitulasi pelaksanaan PJJ secara berkala kepada Dikbud Tangsel.
Orang Tua Diminta Dampingi Anak
Dikbud Tangsel meminta orang tua atau wali murid mendampingi dan mengawasi anak selama pelaksanaan PJJ dari rumah.
Orang tua juga diminta membatasi aktivitas anak di luar ruangan untuk menghindari paparan langsung abu vulkanik.
Apabila anak terpaksa beraktivitas di luar rumah, orang tua diimbau memberikan perlindungan berupa masker standar medis atau respirator.
Deden Deni Minta Kebijakan Dilaksanakan dengan Tanggung Jawab
Kepala Dikbud Tangsel Deden Deni menegaskan agar surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan.
“Dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Deden Deni dalam surat edaran tersebut.
Kebijakan PJJ ini bersifat sementara dan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi di lapangan.
Dikbud Tangsel menyatakan perkembangan kebijakan teknis pembelajaran selanjutnya akan disampaikan melalui kanal resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan.
Perubahan kebijakan dari PTM menjadi PJJ menunjukkan kondisi dampak abu vulkanik Anak Krakatau masih menjadi perhatian pemerintah daerah. Kebijakan pembelajaran selanjutnya akan menyesuaikan hasil pemantauan kondisi udara dan perkembangan sebaran abu vulkanik.
Reporter: Admin TU






