Tangerangupdate.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran daring bagi siswa TK, SD, dan SMP mulai Senin 7 September 2026, hingga Rabu 9 September 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/3759/IX/Disdik/2026 tentang Antisipasi Keselamatan Warga Sekolah di Wilayah Kabupaten Tangerang. Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Supriyadi pada Minggu 6 September 2026.
“Imbauan dalam antisipasi keselamatan warga sekolah di wilayah Kabupaten Tangerang,” tulis surat tersebut.
Pelaksanaan PJJ dilakukan menyusul peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau yang berpotensi menyebabkan sebaran abu vulkanik hingga wilayah Kabupaten Tangerang.
Selama pelaksanaan PJJ, kegiatan belajar mengajar bagi siswa dilakukan secara daring dari rumah. Kebijakan tersebut berlaku bagi satuan pendidikan TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, di wilayah Kabupaten Tangerang.
Selain memberlakukan PJJ, sekolah juga diminta memastikan keselamatan warga sekolah dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan. Lingkungan sekolah juga perlu dijaga kebersihannya, terutama halaman dan saluran air yang berpotensi menjadi tempat menumpuknya abu vulkanik.
Pembersihan abu dilakukan dengan terlebih dahulu menyiram permukaan menggunakan air agar material tidak kembali beterbangan.
Sekolah juga diminta memastikan ketersediaan air bersih, fasilitas cuci tangan, serta obat atau tetes mata di Unit Kesehatan Sekolah (UKS).
“Kepala TK, SD dan SMP agar berkoordinasi Cepat dan Pantau terus informasi resmi BPBD/BMKG dan segera laporkan ke Dinas Pendidikan jika terdapat kondisi darurat di sekolah.”
PJJ tersebut diberlakukan sebagai langkah keselamatan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan selama potensi sebaran abu vulkanik akibat peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Reporter: Rhomi






