Tangerangupdate.com – Pemprov DKI Jakarta membuka opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah pada Selasa (18/8/2026). Kebijakan ini berlaku bagi sekolah negeri dan swasta, tetapi tidak mewajibkan seluruh satuan pendidikan beralih ke pembelajaran daring.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim menyebut keputusan pelaksanaan PJJ berada di tangan kepala satuan pendidikan. Sekolah dapat menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi masing-masing.
“Para kepala satuan pendidikan negeri dan swasta dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh pada hari Selasa, 18 Agustus 2026,” kata Chico saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2026).
Sekolah tetap memiliki tanggung jawab menjaga proses belajar selama PJJ berlangsung. Target pembelajaran juga harus tetap tercapai sesuai rencana pendidikan masing-masing satuan pendidikan.
Pemprov DKI menempatkan kebijakan ini dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Langkah tersebut turut mengacu pada imbauan Menteri Sekretaris Negara terkait kegiatan masyarakat dalam momentum perayaan kemerdekaan.
“Untuk lebih menyemarakkan kegiatan perayaan di masyarakat dan memaknai hari kemerdekaan,” ujar Chico.
Chico juga meluruskan anggapan terkait alasan pelaksanaan PJJ. Ia memastikan kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan isu demonstrasi.
Sekolah tetap memiliki ruang untuk menentukan sistem pembelajaran. Kepala satuan pendidikan dapat mempertimbangkan kondisi lingkungan serta kebutuhan proses belajar sebelum memilih PJJ.
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 87/SE/2026. Aturan tersebut mengatur fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan aparatur sipil negara (ASN) sekaligus membuka opsi PJJ bagi satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Dalam penerapannya, sekolah perlu memastikan kegiatan belajar tetap berjalan efektif. Pemantauan proses belajar juga menjadi bagian dari tanggung jawab satuan pendidikan.
Sekolah juga diminta menyiapkan alternatif bagi siswa yang menghadapi kendala selama mengikuti pembelajaran jarak jauh. Komunikasi dengan orang tua atau wali murid perlu diperkuat agar mekanisme PJJ dipahami seluruh pihak.
Chico kembali menekankan sifat kebijakan tersebut. Ia meminta masyarakat tidak mengartikan opsi PJJ sebagai instruksi wajib bagi seluruh sekolah.
“Diperbolehkan ya. Bukan diwajibkan atau dilarang,” tegas Chico.***
