Tangerangupdate.com – Jajaran Polsek Serpong mengungkap sebuah gudang di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur, yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus pemasok obat keras daftar G ilegal ke wilayah Tangerang Raya, Jakarta Raya, hingga Jawa Barat. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 46 juta butir obat keras berbagai jenis.
Kapolsek Serpong Kompol Suhardono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras daftar G ilegal di wilayah hukum Polsek Serpong dan Tangerang Raya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serpong melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap sebuah mobil boks Mitsubishi Colt Diesel yang diduga digunakan untuk mengangkut obat-obatan ilegal.
Pada 30 April 2026, kendaraan tersebut dihentikan di Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Dari dalam mobil, polisi mengamankan dua orang berinisial F dan A serta menemukan 78 karton berisi obat keras daftar G berbagai jenis yang tidak memiliki izin edar.
“Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka kemudian dikembangkan ke sebuah gudang di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur. Di lokasi tersebut kami kembali menemukan 838 karton obat keras daftar G berbagai jenis,” kata Suhardono, Selasa 4 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, gudang tersebut diduga menjadi pusat penyimpanan sekaligus lokasi distribusi obat keras ilegal yang dipasok ke sejumlah wilayah, meliputi Tangerang Raya, Jakarta Raya, dan Jawa Barat.
Menurut Suhardono, para tersangka mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Barang bukti hasil pengungkapan berupa sekitar 46 juta butir obat keras daftar G berbagai merek kemudian dimusnahkan di Mapolsek Serpong pada Selasa 4 Agustus 2026, menggunakan mesin incinerator.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan pihaknya akan menindak tegas seluruh pelaku penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat keras ilegal, tanpa pandang bulu.
“Terlebih apabila pelakunya anggota Polri, kami tidak akan memberikan perlakuan khusus. Akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Boy.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat keras daftar G ilegal melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat Polri 110.
