Tangerangupdate.com – Komisi I DPRD Kota Tangerang Selatan meminta Pemerintah Kota Tangsel membuka proses evaluasi dan perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang Noertjahjo secara transparan kepada publik.
Permintaan itu disampaikan usai Komisi I memanggil Kepala BKPSDM Tangsel, Wahyudi Leksono, guna meminta klarifikasi terkait proses administrasi evaluasi Sekda.
Ketua Komisi I DPRD Tangsel, Ledy MP Butar Butar, mengatakan pihaknya mempertanyakan sejumlah aspek administratif, termasuk kewenangan Sekda menandatangani dokumen setelah masa jabatan berakhir.
Selain itu, DPRD juga menyoroti kemungkinan penunjukan pelaksana harian guna menghindari kekosongan jabatan di lingkungan pemerintahan.
“Kami hanya menekankan transparansi dan keterbukaan kepada publik, supaya masyarakat bisa mengawal prosesnya,” kata Ledy.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Tangsel, Ahmad Syawqi, turut menyoroti pembentukan tim evaluasi yang disebut melewati batas waktu tiga bulan sebagaimana diatur dalam regulasi.
Menurut Ledy, BKPSDM telah menyampaikan bahwa rekomendasi perpanjangan masa jabatan Sekda diterbitkan pada 4 dan 5 Mei 2026. Saat ini, proses penerbitan keputusan wali kota disebut masih berjalan.
Meski demikian, Komisi I meminta pemerintah daerah tidak menutup proses evaluasi dari publik agar tidak memunculkan spekulasi liar di masyarakat.
“Jangan sampai publik hanya diam lalu tiba-tiba keluar hasilnya. Prosesnya harus disampaikan supaya tidak menimbulkan asumsi yang tidak baik,” ujar Ledy.
Polemik perpanjangan jabatan Sekda Tangsel sebelumnya juga mendapat sorotan dari DPRD maupun akademisi hukum yang menilai proses evaluasi harus tetap mengedepankan prinsip legalitas administrasi dan meritokrasi.
Reporter: Juno
