Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Selasa, 22 September 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kota Tangsel

DPRD Kota Tangsel Sahkan Perda RTRW 2026–2045, Soroti Isu Banjir hingga Limbah Industri

Admin
Admin
Rabu, 6 Mei 2026 | 12:05 WIB
Pimpinan DPRD dan Walikota serta Wakil Walikota Tangerang Selatan saat pengesahan Raperda RTRW/ Dok. TU
Pimpinan DPRD dan Walikota serta Wakil Walikota Tangerang Selatan saat pengesahan Raperda RTRW/ Dok. TU
SHARE

Tangerangupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026–2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang digelar di ruang rapat DPRD, Selasa (5/5/2026).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran anggota DPRD, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Sidang berlangsung selama hampir dua jam, mulai pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Ahmad Syawqi, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda telah dilakukan secara komprehensif sejak November 2025 hingga April 2026.

“Seluruh fraksi telah menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan terhadap Raperda RTRW untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujar Syawqi.

Ia menjelaskan, proses penyusunan RTRW melibatkan berbagai pihak, mulai dari rapat dengar pendapat dengan pemangku kepentingan, konsultasi publik bersama akademisi dan organisasi masyarakat, hingga koordinasi dengan pemerintah provinsi.

Selain itu, pansus juga melakukan kunjungan lapangan serta studi komparasi ke sejumlah daerah seperti DKI Jakarta, Surabaya, Kota Depok, dan Kota Tangerang guna memperkaya substansi kebijakan.

BACA JUGA:  Wagub Banten Akui Pembayaran PKB di Luar RKUD, Akademisi: Berpotensi Ilegal

Dalam pembahasan, sejumlah isu strategis menjadi perhatian utama, di antaranya pertumbuhan penduduk, tekanan urbanisasi, integrasi transportasi, pengendalian banjir, peningkatan ruang terbuka hijau, pengelolaan sampah, hingga ketahanan air dan sanitasi.

Namun demikian, persoalan lingkungan menjadi sorotan penting dalam implementasi RTRW ke depan.

“Masalah lingkungan menjadi perhatian serius, terutama terkait pengendalian banjir, pengelolaan limbah, dan keberlanjutan tata ruang,” jelasnya.

Pansus juga menemukan sejumlah persoalan di lapangan, salah satunya terkait pengalihan alur Sungai Ciputat dan Sungai Cibenda oleh pihak pengembang yang harus sesuai ketentuan.

Selain itu, sistem pengelolaan limbah di kawasan industri dinilai belum optimal dan berpotensi mencemari aliran sungai jika terjadi kebocoran atau insiden.

“Aspek infrastruktur jalan juga menjadi perhatian, khususnya ruas Serpong–Muncul–Parung yang membutuhkan sinkronisasi kewenangan antara pemerintah kota dan provinsi,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, pansus memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan, di antaranya memperkuat pengawasan pemanfaatan ruang, menertibkan alur sungai, serta memastikan setiap kawasan industri memiliki fasilitas pengolahan limbah yang memadai.

BACA JUGA:  Buron Setahun, Terpidana Kasus Pencabulan Anak di Tangsel Ditangkap di Tegal

“Pemerintah daerah harus memastikan seluruh kawasan industri memenuhi standar lingkungan,” tegas Syawqi.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan pihaknya menyetujui seluruh usulan strategis dari DPRD.

“Pada prinsipnya pemerintah kota telah menyetujui usulan tersebut karena merupakan hasil pembahasan bersama,” ujar Benyamin.

Ia menegaskan, Pemkot Tangsel berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi, termasuk menugaskan Wakil Wali Kota untuk memimpin penyempurnaan langkah teknis ke depan.

Dengan disahkannya Perda RTRW 2026–2045, penataan ruang di Kota Tangerang Selatan diharapkan menjadi lebih terarah, berkelanjutan, serta mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan di masa mendatang.

Editor & Reporter
Reporter: Rhomi
TAGGED:BanjirLimbah industritangerang selatantangsel
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20260816-WA0001
IMG-20260816-WA0000
IMG-20260817-WA0000
IMG-20260816-WA0002
IMG-20260816-WA0003
IMG-20260810-WA0002

Terpopuler

Asep Angga, Pemuda Tuna Wicara Hilang | foto: Istimewa

Asep Angga, Pemuda Tuna Wicara Hilang Sudah Hampir Satu Bulan Di Ciputat

Foto: istimewa

Kerap Bawa Senpi, Dua Residivis Curanmor Bersenpi Asal Luar Pulau Jawa Ditangkap di Curug

Foto: dialog antara pemerintah, perwakilan jemaat GPKI Mauk Sepatan, dan warga, serta unsur kepolisian terkait dugaan intimidasi jemaat di Rajeg | Dok. Istimewa

Geruduk Rumah Ibadah, Sejumlah Pria Diduga Intimidasi Jemaat di Rajeg

Kepengurusan IPNU Kota Tangsel Dilantik | Foto: Istimewa

Kepengurusan IPNU Kota Tangsel Dilantik, Teguhkan Komitmen Majukan Pelajar dan Generasi Muda

Foto: Airin Rachmi Diany | Dok.Istimewa

16 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan untuk Warga Terdampak Kekeringan di Keranggan Oleh PMI Tangsel

Foto: Ilustrasi/Freepik

Pedagang Diduga Cabuli Anak Usia 7 Tahun di Solear

Berita Terkait

Kuasa hukum konsumen dari SMC Law Firm, Monica Agnesphine / Dok. TU
Kota Tangsel

Konsumen Gugat Citra Garden Serpong ke Pengadilan Negeri Tangerang, Diduga Ada Wanprestasi

Sampe Simanungkalit PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) DLH Tangsel saat diwawancarai terkait hasil tinjauan lapangan TPST Abu & Co / Dok. Jupri nugroho
Kota Tangsel

Didatangi PPLH, TPST Abu & Co di Bantaran Cisadane Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Perizinan

Foto: keributan antara rombongan moge dengan suami istri pengendara mobil di Ciputat | Dok. tangkapan layar/Tangerangupdate.com
Kota Tangsel

Ditegur Gegara Suara Moge, Rombongan MBCI Bogor Cekcok dengan Pasangan Suami Istri di Ciputat

Kota Tangsel

CKG di Tangsel Capai 53 Persen, Pemkot Evaluasi Pelaksanaan hingga Tingkat Puskesmas

Gunung Sampah di TPA Cipeucang | Dok.TU
Kota Tangsel

Pemkot Tangsel Alokasikan Rp93 Miliar untuk Perluasan Lahan TPA Cipeucang

Proses Pemusnahan Barang Bukti dari 124 perkara tindak pidana di Gedung Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan/ Dok. TU
Kota Tangsel

Kejari Tangerang Selatan Musnahkan Barang Bukti 124 Perkara, Ada Ganja 27 Kilogram

Foto: Istimewa
Kota Tangsel

Kekeringan di Tangsel Meluas, 31 Titik Terdampak dengan 2.791 Jiwa

Petugas KAI Menurunkan Seorang Penumpang yang Diduga Sering Bikin Onar / Foto Tangkapan Layar
Kota Tangsel

Ibu Kamper Akhirnya Diamankan Oleh Petugas KRL Setelah Beberapa Kali Viral

Jangan Lewatkan

Foto: Airin Rachmi Diany | Dok.Istimewa

16 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan untuk Warga Terdampak Kekeringan di Keranggan Oleh PMI Tangsel

Minggu, 20 September 2026
Sampe Simanungkalit PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) DLH Tangsel saat diwawancarai terkait hasil tinjauan lapangan TPST Abu & Co / Dok. Jupri nugroho

Didatangi PPLH, TPST Abu & Co di Bantaran Cisadane Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Perizinan

Jumat, 18 September 2026
Foto: Ilustrasi/Freepik

Pedagang Diduga Cabuli Anak Usia 7 Tahun di Solear

Minggu, 20 September 2026
Foto: olah TKP penemuan kerangka Manusia di Pasar Kemis | Dok. Istimewa

Kerangka Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Pasar Kemis

Sabtu, 19 September 2026
Foto: dialog antara pemerintah, perwakilan jemaat GPKI Mauk Sepatan, dan warga, serta unsur kepolisian terkait dugaan intimidasi jemaat di Rajeg | Dok. Istimewa

Geruduk Rumah Ibadah, Sejumlah Pria Diduga Intimidasi Jemaat di Rajeg

Minggu, 20 September 2026
Proses Pemusnahan Barang Bukti dari 124 perkara tindak pidana di Gedung Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan/ Dok. TU

Kejari Tangerang Selatan Musnahkan Barang Bukti 124 Perkara, Ada Ganja 27 Kilogram

Rabu, 16 September 2026
Foto: proses pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 144 Perkara, Termasuk 1 Butir Ekstasi

Rabu, 16 September 2026
Asep Angga, Pemuda Tuna Wicara Hilang | foto: Istimewa

Asep Angga, Pemuda Tuna Wicara Hilang Sudah Hampir Satu Bulan Di Ciputat

Senin, 21 September 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp