Tangerangupdate.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus empat remaja pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap membekali diri dengan senjata api saat beraksi. Para pelaku ditangkap di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Minggu 19 April 2026.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sekelompok pemuda di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memastikan bahwa mereka merupakan komplotan yang sering meresahkan warga di wilayah hukum Kota Tangerang.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana, antara lain satu pucuk senjata api rakitan, empat butir peluru kaliber 5,56 mm, dan kunci letter T dan kunci magnet.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, terlebih yang menggunakan senjata api.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, apalagi sampai menggunakan senjata api. Ini sangat membahayakan keselamatan warga. Para pelaku akan diproses secara hukum secara tegas dan profesional,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, komplotan ini berbagi peran dengan rapi, mulai dari eksekutor lapangan hingga joki. Salah satu dari empat remaja tersebut teridentifikasi sebagai pemilik senjata api rakitan yang digunakan untuk mengancam korban.
Para pelaku mengaku telah beraksi di berbagai titik di Tangerang, termasuk kawasan Karawaci. Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan atau penadah lain.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.
