Tangerangupdate.com – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor lintas wilayah, pada Sabtu, 11 April 2026.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MS alias Boby dan TA alias Bokir. Polisi menyebut, MS berperan sebagai pelaku utama pencurian, sedangkan TA diduga sebagai penadah yang menampung sekaligus membantu menjual kendaraan hasil kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya diketahui telah beraksi di sekitar 30 lokasi berbeda. Aksi pencurian tersebut tersebar di wilayah Tangerang Raya hingga Jakarta Barat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengatakan para pelaku tergolong aktif dan menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku ini cukup aktif dan licin. Mereka sudah beraksi di sekitar 30 TKP dengan berbagai modus,” ujarnya, dikutip Selasa, 14 April 2026.
Modus yang digunakan antara lain berpura-pura meminjam sepeda motor, hingga menawarkan pekerjaan kepada korban, baik melalui pertemuan langsung maupun media sosial. Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku langsung membawa kabur dan menjualnya.
Kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada penadah dengan harga jauh di bawah pasaran. Polisi menduga, peran penadah tidak hanya sebagai pembeli, tetapi juga ikut terlibat dalam mendanai dan mengatur distribusi penjualan kendaraan curian.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit sepeda motor, satu unit mobil, pelat nomor kendaraan, serta telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi.
Polisi memastikan kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dan pelaku lain yang terlibat.
“Kami akan terus dalami dan kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal. Warga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota dan masih menjalani proses penyidikan. Polisi juga berupaya mengidentifikasi korban serta mengembalikan barang bukti yang berhasil disita.
