Tangerangupdate.com – Kasus yang menimpa seorang perempuan berinisial MS di Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), memasuki babak baru. MS, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditetapkan sebagai tersangka, bersama kuasa hukumnya kini mengadu ke DPRD Tangsel.
Dalam audiensi dengan Komisi II DPRD Tangsel, kuasa hukum MS memaparkan kronologi panjang yang dialami kliennya sejak awal pernikahan hingga pasca perceraian. Disebutkan bahwa selama menjalani rumah tangga, MS kerap mengalami kekerasan dari mantan suaminya berinisial RE.
“Klien kami adalah korban. Selama proses pernikahan, ia mengalami KDRT dan baru berani melapor ke polisi setelah mengalami puncak kekerasan,” ujar kuasa hukum MS, Furba Indah, di Gedung DPRD Tangsel, Rabu 8 April 2026.
Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan, MS justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Hal ini mendorong pihaknya meminta DPRD untuk membantu meluruskan fakta bahwa MS adalah korban, bukan pelaku.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta yang terungkap di persidangan. Mereka meminta agar Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dapat mempertimbangkan fakta persidangan dalam menyusun tuntutan.
Tidak hanya menghadapi proses hukum, MS juga mengaku mengalami tekanan dan ancaman. Bahkan, ia mengaku sempat hampir ditabrak oleh orang yang sama hingga dua kali. Ancaman juga disebut menyasar keluarga serta para saksi dalam kasus tersebut.
Menanggapi aduan ini, Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky Yuanda Bastian, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan kajian serta klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk kepolisian.
“Tentu saja kami menilainya ada beberapa yang perlu kami klarifikasi. Tentu saja ini menurut pandangan kami, kami perlu klarifikasi juga dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini adalah Polres Tangerang Selatan,” ujarnya.
Ricky juga tidak menutup kemungkinan adanya langkah lanjutan, termasuk pemanggilan pihak terkait atau eskalasi ke tingkat Komisi III DPR RI apabila ditemukan kejanggalan serius.
“Tentu saja ada mekanisme yang ada ya. Mekanisme yang ada nanti kami coba lakukan pendekatan. Kalaupun memang nanti perlu dilakukan eskalasi, kita eskalasi,” katanya.
DPRD Tangsel juga mangaku bakal mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mendorong pendampingan bagi MS melalui UPTD PPA. Langkah ini dilakukan mengingat adanya dugaan ancaman yang dialami korban, baik secara langsung maupun terhadap keluarganya.
“Tentu saja kami berharap keadilan ditegakkan setinggi-tingginya. Ini menjadi hak yang memang fundamental untuk kami dorong dan kami dukung. Kita berikan dukungan penuh kepada yang bersangkutan,” bebernya.
Sebelumnya, seorang perempuan bernama MS, menjadi tersangka atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), oleh suaminya sendiri yang kini telah bercerai.
Nasib nahas tersebut diungkap oleh adik MS. Menurut penuturannya, MS dijadikan tersangka setelah dilaporkan balik oleh mantan suaminya atas dugaan KDRT.
Adik korban menuturkan, peristiwa ini bermula saat pihak keluarga melaporkan dugaan KDRT yang dialami MS ke Polsek Ciputat Timur pada 17 April 2023. Saat peristiwa, MS tengah hamil dengan usia kandungan 7 bulan.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/162/B/IV/2023/Sek. Cip. Timur, tertanggal 17 April 2023. Dalam laporan itu, MS mengadukan dugaan kekerasan yang dilakukan mantan suaminya.
“Setibanya di Polsek Ciputat Timur, (kakak) saya buat laporan terkait kekerasan dalam rumah
tangga yang dilakukan mantan suami tanggal 17 April 2023,” katanya dalam keterangan yang diterima Tangerangupdate.com, dikutip Rabu 4 Maret 2026.
Namun, sehari setelah laporan itu dibuat, tepatnya pada 18 April 2023, mantan suami MS mendatangi Polda Metro Jaya dan membuat laporan, atas dugaan yang sama.
Dalam laporan bernomor LP/B/2160/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut, MS justru dituduh balik melakukan kekerasan terhadap mantan suaminya. Adik korban menilai laporan tersebut merupakan upaya memutarbalikkan fakta.
Setelah proses berjalan lebih dari dua tahun, pada 6 Oktober 2025, penyidik menetapkan korban sebagai tersangka atas laporan mantan suaminya.
