Tangerangupdate.com – Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menuai sorotan. Hal ini menyusul temuan kejanggalan dalam lampiran Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.10.3/Kep-542-Huk/2025 tentang Besaran Nilai TPP ASN.
Dalam dokumen tersebut, terdapat perbedaan nilai TPP pada sejumlah kelas jabatan yang dinilai tidak proporsional. Beberapa jabatan dengan kelas yang sama, bahkan lebih rendah, justru menerima TPP lebih besar dibanding jabatan lain dengan kelas setara atau lebih tinggi.
Salah satu contoh terdapat pada jabatan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangsel. Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, jabatan dengan kelas 12 pada kelompok jabatan struktural tertentu itu menerima TPP sebesar Rp36.011.775.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangsel, Ita Kurniasih, membenarkan besaran TPP tersebut. Ia menyebut nilai itu merujuk langsung pada keputusan wali kota yang berlaku.
“Lihat aja di kepwal pasti sudah punya kepwalnya. Saya dapatnya dari jabatan struktural. Kan saya ketika jadi Kabag Hukum fungsionalnya berhenti sementara,” kata Ita Kurniasih, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangsel, melalui pesan WhatsApp Jumat 27 Maret 2026.
Tak hanya itu, nilai TPP Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah juga disebut lebih besar dibandingkan kepala perangkat daerah dengan kelas jabatan 14, yang secara struktur berada di atasnya.
Namun, pada sisi lain, terdapat jabatan dengan kelas yang sama di instansi berbeda yang menerima TPP lebih kecil, meski memiliki beban kerja yang dinilai lebih berat.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya menyebut pegawai di Dinas Kesehatan dengan kelas jabatan setara hanya menerima TPP sekitar Rp20 juta.
“Sama, sama Dinas Kesehatan yang turun kemarin Rp20-an (juta). Kerja hampir 24 jam, saat libur (sering) diteleponin,” ujar salah satu sumber yang identitasnya sengaja disembunyikan.
Menanggapi hal ini, Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speakup), Suhendar, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji lebih lanjut. Ia menduga terdapat potensi desain kebijakan yang menguntungkan kelompok jabatan tertentu.
“Implikasi hukumnya harus dipertanyakan, tim TPP ini mendesain Kepwal ini dilatar belakangi apa? Apakah ini murni kesalahan, yang karena pemahamannya? Atau by desain yaitu kesengajaan?” kata dia.
Ia menambahkan, apabila terdapat unsur kesengajaan dalam penyusunan kebijakan tersebut, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, mengingat nilai anggaran TPP pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp700 miliar.
Suhendar juga menyoroti minimnya transparansi dalam perubahan kebijakan TPP di Tangsel yang disebut telah beberapa kali direvisi.
“Kecurigaan saya ada by desain, kenapa? karena ada variabel pertama perubahan kebijakan TPP di Tangsel ini berkali-kali diubah dan setiap perubahan ini sulit didapatkan. Tidak ada transparasi dan akuntabilitas di sana,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan terkait dugaan ketimpangan besaran TPP tersebut.
