Tangerangupdate.com – Ratusan bangunan papan reklame permanen di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) meski telah memiliki izin penyelenggaraan reklame. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik penghindaran retribusi PBG oleh pengusaha reklame.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat lebih dari 500 bangunan reklame di Tangsel. Namun dari jumlah tersebut, hanya sekitar 128 bangunan yang tercatat memiliki PBG.
Fenomena ini terlihat jelas di sepanjang Jalan Pahlawan Seribu, BSD, di mana puluhan papan reklame, baik berbentuk billboard maupun videotron, aktif menayangkan berbagai promosi.
Meski demikian, dari data yang tersedia hanya satu bangunan reklame yang diketahui memiliki izin PBG, yakni videotron di perempatan German Center BSD yang berdiri di atas lahan taman di kawasan tersebut.
Sumber internal di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan membenarkan bahwa sebagian besar reklame di wilayah tersebut belum mengantongi PBG.
“Hanya ada satu yang memiliki izin PBG,” ujar sumber tersebut beberapa waktu lalu.
Diduga Hindari Retribusi PBG
Banyaknya bangunan reklame yang memiliki izin penyelenggaraan reklame namun tidak memiliki PBG diduga menjadi modus pengusaha reklame untuk menghindari kewajiban pembayaran retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Meski tidak memiliki PBG, para pengusaha reklame tetap membayar pajak reklame ketika memasang iklan. Hal ini membuat bangunan tetap beroperasi tanpa harus memenuhi kewajiban retribusi bangunan.
Salah satu contoh ditemukan pada bangunan reklame berukuran besar di Jalan Promoter Serpong. Berdasarkan data yang diperoleh, reklame tersebut memiliki izin penyelenggaraan reklame namun tidak memiliki PBG.
Padahal, jika merujuk pada Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, bangunan reklame permanen dengan ukuran besar wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung.
Reklame raksasa tersebut kini telah dibongkar oleh pemiliknya, CV Khatulistiwa Promo, setelah menerima surat peringatan dari Satpol PP Kota Tangsel tertanggal 9 Februari 2026.
Berpotensi Membahayakan Keselamatan
Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (SPEAKUP), Suhendar, menegaskan bahwa keberadaan PBG bukan sekadar persyaratan administratif.
Menurutnya, PBG merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan bangunan reklame memenuhi standar keselamatan.
“Ketika tidak ada PBG, itu berarti reklame tersebut belum memenuhi kelayakan secara fisik dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. PBG adalah syarat wajib. Jika ada izin reklame tapi tidak ada PBG, patut diduga ada permainan dari orang dalam,” tegas Suhendar.
Kepala DPMPTSP Belum Beri Tanggapan
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Selatan, Maulana Prayoga, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait dugaan banyaknya reklame yang beroperasi tanpa PBG.
Berdasarkan data yang diperoleh, dari lebih dari 500 bangunan reklame di Tangsel, hanya 128 yang telah mengantongi PBG. Diduga, sebagian besar bangunan reklame yang belum memiliki PBG tersebut tetap mengantongi izin penyelenggaraan reklame yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Tangsel.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus menelusuri informasi lebih lanjut terkait dugaan praktik penghindaran retribusi PBG dalam penyelenggaraan reklame di Kota Tangerang Selatan.
Editor: Zidna Aenun Azis
Reporter: Juno
