Tangerangupdate.com – Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan berkomitmen mempercepat pensertipikatan tanah wakaf dan tempat ibadah di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Upaya ini diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Tangerang Selatan pada Jumat, 20 Februari 2026.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangsel, Seto Apriyadi, mengatakan kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari PKS antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dengan PWNU Provinsi Banten.
Langkah ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap program Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.
“Kami Kantor Pertanahan Kota Tangsel telah menandatangani PKS dengan PCNU Kota Tangsel. Hal ini juga turunan dari PKS Kanwil BPN Provinsi Banten dengan PWNU Provinsi Banten, sehingga seluruh tanah PCNU Kota Tangsel dapat kita sertipikatkan seluruhnya,” kata Seto, Sabtu (21/2/2026).
Menurut Seto, pihaknya menargetkan percepatan pensertipikatan tanah wakaf dan tempat ibadah di Tangsel dapat rampung pada 2026.
Dari target 100 bidang tanah wakaf yang akan disertipikatkan tahun ini, tujuh bidang di antaranya telah selesai pada awal 2026.
“Target Kantah Kota Tangsel untuk tanah wakaf, tempat ibadah, dan tanah-tanah PCNU di Kota Tangerang Selatan dapat kita sertipikatkan seluruhnya di tahun 2026 ini,” ujarnya.
Ia berharap sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Tangsel dan PCNU Kota Tangsel terus terjalin guna memastikan seluruh aset tanah wakaf dan rumah ibadah memiliki kepastian hukum melalui sertipikat resmi.
Percepatan sertipikasi tanah wakaf dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum, mencegah sengketa, serta mendukung tertib administrasi pertanahan di Kota Tangerang Selatan.
Editor: Zidna Aenun Azis
Reporter: Juno

