Tangerangupdate.com – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pandeglang mendapat sorotan tajam dari Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Pandeglang.
Organisasi kepemudaan tersebut menduga adanya praktik penyimpangan dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melibatkan pejabat hingga anggota legislatif.
Sekretaris Umum DPD KNPI Pandeglang periode 2025–2029, Entis Sumantri atau yang akrab disapa Tayo, mengatakan program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat itu diduga berubah menjadi ajang kepentingan bisnis segelintir pihak.
“Program yang baik dari pemerintah pusat ini harus dikawal bersama agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, bukan hanya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Tayo kepada wartawan, Kamis 19 Februari 2026.
Tayo mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran di lapangan. Di antaranya praktik jual beli titik lokasi SPPG, kualitas dan kuantitas makanan yang dinilai tidak sesuai standar, serta dapur SPPG yang tetap beroperasi meski diduga belum memenuhi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Badan Gizi Nasional.
“Kami melihat ada dapur SPPG yang belum memenuhi standar kelayakan, tetapi tetap dipaksakan beroperasi. Hal ini berpotensi berdampak pada kualitas gizi yang diterima masyarakat,” katanya.
Selain itu, KNPI juga menyoroti penggunaan perlengkapan dapur dan food tray berbahan stainless 304 yang menurut mereka belum seluruhnya memenuhi standar dan sertifikasi dari SUCOFINDO sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan teknis program.
DPD KNPI Pandeglang menilai persoalan tersebut semakin krusial karena adanya dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPRD kabupaten, DPRD Provinsi Banten, hingga DPR RI dalam pengelolaan SPPG.
Pejabat tersebut diduga berperan sebagai person in charge (PIC), mitra rekanan, bahkan pemilik yayasan pengelola anggaran MBG.
Tayo menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat.
Ia menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena anggota legislatif memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“Ini bentuk abuse of power. Sangat ironis ketika wakil rakyat yang seharusnya mengawasi justru terlibat langsung dalam pelaksanaan program. Hal ini mencederai etika pejabat publik,” tegasnya.
Menurut Tayo, jika dugaan tersebut terbukti, maka hal itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Atas temuan tersebut, DPD KNPI Pandeglang mendesak Badan Gizi Nasional, aparat penegak hukum, serta Badan Kehormatan DPRD untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik jual beli titik SPPG dan keterlibatan pejabat dalam program MBG.
KNPI juga meminta agar Satuan Tugas MBG Kabupaten Pandeglang memberikan sanksi tegas terhadap yayasan atau pengelola SPPG yang tidak memenuhi ketentuan.
Selain itu, mereka mendesak dilakukan evaluasi total terhadap seluruh SPPG dan KSPPG atau Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Pihak-pihak yang terbukti melakukan pembiaran, meloloskan dapur yang tidak sesuai spesifikasi, atau menyalahgunakan anggaran diminta untuk dicopot dan diproses sesuai hukum.
Tayo menegaskan KNPI siap membawa persoalan tersebut ke tingkat kabupaten, provinsi, hingga kementerian. Ia juga membuka kemungkinan aksi unjuk rasa apabila tidak ada tindak lanjut serius dari pihak terkait.
“Kami mengajak mahasiswa, pemuda, dan organisasi kemasyarakatan untuk bersama-sama mengawal program ini agar benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.
Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan agar program pemerintah pusat tersebut tidak gagal di tingkat pelaksanaan akibat kepentingan pribadi oknum tertentu.
