Tangerangupdate.com – Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS), meluncurkan buku berisi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.
GEKANAS sendiri adalah sebuah aliansi yang terdiri dari 18 federasi serikat buruh nasional, akademisi, peneliti, dan advokat.
Peluncuran buku tersebut merupakan upaya nyata untuk mendorong reformasi hukum ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada pekerja, sekaligus mengatasi dampak kontroversial Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI, Koordinator Presidium GEKANAS, R. Abdullah, menegaskan bahwa penyusunan RUU ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan politik.
“Sejak awal, kami menolak Omnibus Law yang lahir tanpa partisipasi publik dan merugikan pekerja,” ujarnya.
Dari Judicial Review Menuju Aksi Nyata
GEKANAS, sebagai pemohon pertama judicial review terhadap UU Cipta Kerja, telah mengawal jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasilnya, pada akhir 2023, MK mengabulkan sebagian permohonan mereka, mencabut 21 pasal yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945, serta memerintahkan pemerintah untuk memisahkan kluster ketenagakerjaan dari UU tersebut.
“MK secara tegas memerintahkan agar pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan yang baru dalam waktu dua tahun. Dan kami tidak tinggal diam,” tegas Abdullah.
Pernyataan ini menunjukkan komitmen GEKANAS untuk proaktif dalam memastikan amanat MK dijalankan.
RUU Ketenagakerjaan baru ini dirumuskan oleh Tim Kajian GEKANAS yang beranggotakan 13 orang, gabungan akademisi, peneliti, dan aktivis buruh.
Draf ini dimuat dalam buku berjudul “Kajian Pokok Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang Baru Pasca Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.”
RUU ini menyuarakan harapan besar para pekerja, termasuk perlindungan terhadap hak-hak dasar, penguatan jaminan hidup yang layak, serta kehadiran negara dalam mendorong sistem asuransi pesangon bagi korban PHK.
“Kami ingin memastikan, ke depan pekerja tidak lagi terpinggirkan atas nama investasi. Negara harus hadir untuk melindungi, bukan sekadar menjadi wasit yang netral,” tambah Abdullah, menekankan peran krusial negara dalam melindungi hak-hak pekerja.
Dihadiri Para Tokoh Gerakan Pekerja
Peluncuran buku ini dihadiri oleh para pimpinan federasi serikat pekerja nasional, akademisi, serta anggota Tim Kajian GEKANAS, seperti Mustiyah, Muhammad Fandrian Adhistianto, Saepul Anwar, Zen Mutowali, Endang Rohani, Yosep Obaama Kolim, dan Andi Wijaya.
Dengan peluncuran draf ini, GEKANAS berharap RUU versi pekerja dapat menjadi masukan substansial bagi DPR dan pemerintah dalam merancang UU Ketenagakerjaan baru yang sesuai dengan amanat konstitusi dan realitas pekerja di lapangan.