Tangerangupdate.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Warteg Sukaniki, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dua pelaku, Sopani Maaz (38) dan Dapit (31), berhasil diamankan usai mencuri satu unit handphone milik Dulkharim (29), warga asal Brebes, Jawa Tengah.
Sementara satu pelaku lain yang diketahui bernama Doni alias Dika masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H., membenarkan penangkapan kedua pelaku yang sempat diamankan warga.
“Kami menerima laporan dari warga adanya aksi pencurian yang dilakukan oleh dua orang pria dengan modus pura-pura meminta sumbangan. Pelaku berhasil diamankan warga dan langsung kami tindak lanjuti ke lokasi kejadian,” kata Kompol Bambang dalam keterangan tertulis, Senin (16/6/2025).
Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur, Iptu Edi Purwanto, S.H., M.H., menambahkan, para pelaku datang ke warteg berpura-pura sebagai panitia pembangunan masjid sambil memesan es teh manis.
Saat korban sedang menyiapkan minuman, pelaku mengambil handphone yang diletakkan di atas kulkas.
“Setelah minuman diberikan, mereka buru-buru pergi. Korban curiga dan langsung mengejar. Saat dikejar, pelaku mengakui telah mencuri handphone korban dan memberikannya kepada rekannya yang langsung kabur,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu bundel buku daftar donatur panitia pembangunan Masjid Nurul Falah dan satu lembar daftar donatur Majelis Ta’lim.
Handphone milik korban belum ditemukan karena telah diserahkan kepada pelaku lain yang masih buron.
“Kami masih memburu pelaku ketiga yang membawa kabur handphone tersebut. Identitasnya sudah kami kantongi dan masuk dalam DPO,” tegas Iptu Edi.
Kapolsek menambahkan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
“Kami terus mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus serupa, terutama saat berada di tempat umum. Jangan mudah percaya terhadap permintaan sumbangan yang tidak jelas,” tutup Kompol Bambang.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ciputat Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).