Tangerangupdate.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menilai tempat hiburan malam yang berdiri di lingkup kantor pemerintahan Kabupaten Tangerang telah menyalahi aturan.
Maka dari itu, pihaknya segera memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan kepada tempat hiburan malam tersebut.
“Hiburan malam itu izinnya harus lengkap, apalagi ada peredaran miras, itu kan tidak sembarangan,” kata Soma kepada wartawan ditulis Kamis, 2 Maret 2023.
Soma mengatakan hal itu akan memberikan atensi kepada Satpol-PP Kabupaten untuk menindak THM tersebut
“Saat Rakor, saya juga sudah atensi kepada Kasat Pol PP untuk menindak THM ilegal di Kawasan Puspemkab Tangerang,” kata Soma.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Tangerang, M. Syahdan Muchtar menyatakan setelah DPMPTSP secara resmi mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan THM di lokasi tersebut tidak berizin.
Setelah itu kata Syahdan, pihaknya akan melakukan penindakan tegas kepada tempat tersebut.
“Satpol PP menindak harus sesuai aturan. jadi kalau sudah ada rekomendasi dari DPMPTSP kita akan langsung tindak,” pungkasnya.