Tangerangudate.com | Bagi masyarakat Tangerang Selatan (Tangsel) dan sekitarnya dapat melakukan permohonan perpanjangan SIM A dan C.
Karena Polres Tangsel memberikan pelayanan, SIM Keliling yang dapat didatangi, adapaun jadwal pada hari ini berada.
1. Bintaro Plaza yang membuka pelayanan dari pukul 08.00 – 10.00 Wib.
2. Bintaro Plaza pelayanan dibuka dari pukul 08.00 sampai pukul 13.00, buka kembali 15.00 sampai 16.30 Wib.
Layanan SIM Keliling dilaksanakan oleh Satlantas Polres Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Adapun Syarat perpanjang SIM A atau C sebagai berikut:
-Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
-Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
-Bukti Cek Kesehatan,
-Bukti Tes Psikologi