Tangerangupdate.com (18/10/2022) | Kabupaten Tangerang — Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Banten akan menjatuhkan sanksi kepada Kadin Kabupaten Tangerang jika nekat tetap melaksanakan Musyawarah Kabupaten (Mukab) pada 26 Oktober 2022 mendatang.
“Kalau kita sih terserah mereka, mau lanjut atau tidak. Banten sampai hari ini masih memutuskan itu harus ditunda, karena terjadi hal-hal (pelanggaran) yang berkaitan dengan AD ART,” ujar Ketua OKK Kadin Banten, H. Encep saat dihubungi wartawan, Selasa (18/10/2022).
Meski demikian, Encep masih enggan menyebut sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada Kadin Kabupaten Tangerang. Sebab katanya, hal tersebut masih akan dibahas di internal Kadin Provinsi Banten.
“Kalau memang mereka membandel, ada sanksi lah nanti, saya tidak bisa buka sekarang, tentu nanti harus dibahas di rapat harian. Kita akan rapatkan nanti pada hari Kamis,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Organizing Committee (OC) Mukab Kadin Kabupaten Tangerang H. Munadi menyebut akan tetap malaksanakan Mukab ke VII pada 26 Oktober 2022 mendatang.
Keputusan tersebut diambil karena persiapan penyelenggaraan kegiatan Mukab Kadin Kabupaten Tangerang telah mencapai 90 persen.
Dengan begitu, lanjutnya panitia Mukab Kadin memutuskan untuk tetap dilaksanakan pada pekan depan meski pihak Kadin Provinsi Banten memerintahkan acara tersebut untuk ditunda.
“Kita persiapan sudah 90%, jadi sesuai rencana dan keputusan panitia, akan dilaksanakan pada 26 Oktober 2022,” kata Munadi kepada wartawan, Senin, (17/10/2022).