Tangerangupdate.com (21/09/2022) | Kabupaten Tangerang — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang telah membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) bagi masyarakat umum dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang, Anis Darari menjelaskan, terkhusus bagi para ASN baik golongan PNS maupun P3K, ada syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjadi anggota Panwascam pada konstelasi politik tahun 2024 mendatang.
Untuk ASN golongan PNS, Anis mengatakan bahwa mereka harus memiliki izin dari atasan serta harus cuti dan tidak menerima honor selamat bekerja menjadi Panwascam.
“Adapun untuk P3K itu itu hanya izin dari atasan,” katanya kepada kantor berita Tangerangupdate.com, ditulis Kamis (21/09/2022).
Dirinya mengatakan, syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi oleh para ASN tersebut tentu memiliki maksud dan tujuan yang baik.
Namun jika mereka membandel, maka ada konsekuensi yang harus ditanggung, yakni harus mengundurkan diri sebagai Panwascam.
“PNS itu harus tegak lurus karna penyelenggara itu tidak boleh berafiliasi dengan partai politik maupun memberikan dukungan,” pungkasnya.