Tangerangupdate.com (06/09/2022) | Kabupaten Tangerang — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menerima 20 aduan dugaan pencatutan nama oleh Partai politik pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin mengatakan jumlah aduan tersebut merupakan data yang pihaknya terima per hari Minggu (04/09/2022).
“Sementara yang laporan melalui link pengaduan itu ada sekitar 20 per Minggu (04/09/2022),” katanya kepada kantor berita Tangerangupdate.com, dikutip Selasa (06/09/2022).
Ali mengatakan, nantinya pihaknya akan memanggil ke 20 warga yang mengaku tercatat dalam data Sipol tersebut guna melakukan klarifikasi.
Kemudian katanya, jika terbukti tercatut dalam partai politik, maka pihaknya meminta agar parpol yang bersangkutan untuk segera menghapus data tersebut.
“Cuma nanti kita rencana secara bertahap, nanti yang sudah melapor kita akan panggil untuk klarifikasi. Baru lapor ke atasan kita,” katanya.
Pihaknya, kata Ali, masih menerima aduanmasyarakat yang ingin mengadukan permasalahan pencatutan nama tersebut hingga pengumuman penetapan partai politik.
“Masyarakat masih bisa mengadu sebelum penetapan partai politik 14 Desember 2022. Artinya sebelum penetapan masih buka pengaduan,” pungkasnya.