Tangerangupdate.com (06/09/2022) | Kota Tangerang — Sebanyak tiga warga Kota Tangerang mengaku dicatut dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Padahal, ketiganya tidak pernah mendaftar pada parpol manapun.
Hal itu terungkap dari pernyataan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, Agus Muslim, usai menerima tiga laporan terkait dugaan pencatutan nama tersebut.
Agus mengatakan, ketiga orang yang merasa dirugikan dengan ulah parpol tersebut membuat laporan langsung ke kantor Bawaslu.
Mereka katanya, tidak senang dan merasa dirugikan dengan ulah parpol nakal yang melakukan pencatutan secara sepihak.
“Ketiga laporan yang masuk itu semuanya masyarakat biasa,” ujarnya, Selasa (06/09/2022).
Usai menerima laporan tersebut, Agus mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan klarifikasi. Dan selanjutnya diserahkan ke KPU untuk proses verifikasi.
“Agar nanti disampaikan kepada partai politik yang bersangkutan,” katanya.
Masyarakat agar melakukan pengecekan NIK pribadi di sistem khusus keanggotaan parpol seperti di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik