Tangerangupdate.com (05/09/2022) | Kabupaten Tangerang — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menerima surat pengunduran diri enam Kepala Desa (Kades) terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol).
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin mengatakan, keenam nama Kades tersebut nantinya akan segera masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“(Kami) sudah menerima dari DPMPD, yang jelas mereka Kepala Desa. Artinya, nanti tahapan berikutnya nanti kita TMS kan,” katanya kepada kantor berita Tangerangupdate.com, Senin (05/09/2022).
Sebelumnya, enam nama Kades aktif tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Andi Irawan mengatakan, empat dari enam Kades tersebut merupakan pengurus partai.
“Ini sedang dikaji dengan Pemerintahan Desa dan KPU yang punya kewenangan untuk melakukan pencermatan secara sistem,” ujarnya, ditulis Kamis (01/09/2022).