• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, 17 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Tangerang Raya Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Keluarkan Panduan Penyembelihan Hewan Kurban, Di Tengah Maraknya Penyebaran PMK Pada Hewan Ternak

by Juno
24/06/2022
in Kota Tangerang
Reading Time: 2 mins read
0 0
A A
Ilustrasi (penyembelihan Hewan Kurban)

Ilustrasi (penyembelihan Hewan Kurban)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (24/06/2022) | Kota Tangerang — Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan mensosialisasikan panduan penyembelihan hewan kurban, yang benar dan aman dari sisi kesehatan di tengah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak seperti Kambing dan sapi.  Terlebih umat muslim sebentar lagi merayakan Idul Adha yang jatuh pada 9 Juli 2022 mendatang.

Melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kepala Bidang Pertanian, DKP Kota Tangerang, Ibnu Ariefyanto mengungkapkan DKP dan jajaran wilayah terus melakukan pemeriksaan, penyembuhan hingga pembatasan hewan kurban yang masuk ke Kota Tangerang.

Namun, disamping itu menurut Ibnu dikutip dari laman resmi milik Pemerintah Kota Tangerang, masyarakat khususnya seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) harus mengetahui panduan penyembelihan hewan kurban di tengah kasus PMK saat ini seperti apa, hal ini perlu dilakukan agar penyebaran PMK tidak meluas.

“Ada sederet hal-hal yang harus diketahui dan dipahami seluruh panitia pemotongan hewan kurban. Sehingga daging kurban aman dan sehat dikonsumsi,” ungkap Ibnu, saat ditemui di Masjid Raya Al Azhom, Kamis (23/06)

Berita Terkait

Foto: Pengemudi ojol, Abdul Azis (45) | Dok. Pribadi

Driver Ojol Menangis di Polsek Jatiuwung Usai Jadi Korban Pencurian HP

15/06/2025
Dok. Kunjungan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Tawakal Lawfirm | Dok. TU

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Kunjungi Tawakal Lawfirm Dalami Praktik Profesi dan Kewirausahaan Hukum

12/06/2025

Dijelaskannya bahwa DKM atau panitia penyembelihan harus memastikan hewan sehat dan memenuhi syarat syar’i. Sedangkan hewan kurban yang terkena PMK, bisa merujuk Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022. Memiliki lahan yang cukup untuk tempat penampungan, penyembelihan, pengulitan dan pengemasan daging kurban.

“DKM atau panitia juga harus memiliki tempat khusus terpisah untuk hewan yang diduga PMK. Selain itu, memiliki sumber air yang cukup dan peralatan yang memadai. Pastikan, memiliki pembuangan limbah pemotongan hewan kurban. Seperti lubang darah dan lubang isi jeroan,” jelas Ibnu.

Lanjutnya, DKM atau Panitia dilarang membersihkan isi jeroan di aliran sungai. Hewan kurban yang terkena PMK proses penyembelihannya dilaksanakan diakhir, dan dipastikan daging kurban tetap aman di konsumsi.

“Tapi, khusus untuk daerah mulut, lidah, kaki bagian bawah dan jeroan tidak boleh dikonsumsi. Harus dikubur dalam satu tempat, tidak boleh dibuang ketempat terbuka. Ini harus diperhatikan, dan patuhi jangan anggap remeh,” tegasnya.

Sebagai informasi, hotline PMK yang disediakan DKP dan dapat dimanfaatkan masyarakat. Diantaranya di nomor 0813-9434-3260, 0813-8022-3068, 0813-1132-2309, 0812-8826-2501 atau di 0813-8960-2328

Tags: dkp kota tangerangHewan qurbankota tangerangkotatangerangKurban
ShareTweetSendShare

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Nilai Penetapan Jimmy Lie Sebagai Tersangka Cacat Hukum, Pengacara Kondang OC Kaligis: Langkah Kuasa Hukum Gugat Praperadilan Polres Metro Tangerang Sudah Tepat

Next Post

Kemarin Pemain Diduga Pukul Wasit, Kini Antar Pemain Dibantu Suporter Adu Jotos Pada Pertandingan Sepak Bola Tarkam Serpong Di Utara

Next Post
Tangkapan Layar Kericuhan (tu)

Kemarin Pemain Diduga Pukul Wasit, Kini Antar Pemain Dibantu Suporter Adu Jotos Pada Pertandingan Sepak Bola Tarkam Serpong Di Utara

Ukm Ranita Uin Bantu Warga Terdampak Banjir Dan Longsor

UKM Ranita UIN Terjunkan Personel Bantu Korban Banjir dan Longsor di Desa Cibunian Bogor

Sidang Lanjutan Praperadilan Jimmy Lie

Lanjutan Sidang Praperadilan, Tim Kuasa Hukum Jimmy Lie Serahkan 32 Berkas Bukti Pendukung

Leave Comment

Trending

  • Tangkapan layar Maps | Dok. TU

    Kekayaan Dua Pejabat Perkimta Tangsel Naik Tajam, Ada Pajero dan Utang Rp800 Juta Tiba-tiba Lunas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Kepala Bapelitbangda Tangsel Melonjak Hampir Rp5 Miliar dalam Tiga Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resto Kampung Kecil di BSD Terbakar, Api Membumbung Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB SMP Negeri Tangerang Selatan 2025: Pendaftaran Full Online, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerimaan Siswa Baru SD Negeri di Tangsel 2025, Ini Syarat, Kuota dan Sekolah yang Daftar Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media