• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, 27 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Tangerang Raya Kab Tangerang

Wacana Pemekaran Tangerang Tengah Belum Masuk Usulan ke Kemendagri

Rhomi by Rhomi
0 0
img 20220427 wa0029

img 20220427 wa0029

0
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (27/04/2022) | Kabupaten Tangerang — Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan DPOP Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Valentinus Sudarjanto Sumito, mencatat terdapat 329 daerah wilayah usulan pemekaran di Indonesia hingga bulan Maret 2022. Empat di antaranya berada di Provinsi Banten.

Hal itu Valentinus paparkan dalam kegiatan diskusi publik sekaligus Karya Latih Wartawan (KLW) di Universitas Multimedia Nusantara (UMN) Kabupaten Tangerang pada Rabu (27/04/2022).

Valentinus menyebut, empat wilayah usulan pemekaran baru di Provinsi Banten tersebut berada di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak. Tidak termasuk Kabupaten Tangerang yang sempat ramai diberitakan di media belakangan ini.

“Daerah persiapan usulan pemekaran daerah provinsi Banten. Empat Kabupaten ini yakni Kabupaten Pandeglang menjadi Kabupaten Caringin dan Cibaliung. Kabupaten Lebak menjadi Kabupaten Cilangkahan dan Kabupaten Malimping,” ucap Valentinus mewakili Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.

Valentinus menjelaskan, ada dua syarat persyaratan pembentukan daerah pemekaran sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2014, antara lain Persyaratan Dasar dan Persyaratan Administrasi.

Di mana, katanya setiap daerah pemekaran baru harus memiliki dasar kapasitas daerah meliputi Geografi, Demografi, Keamanan, Sosial Politik dan Adat serta Tradisi, Potensi Ekonomi, Keuangan Daerah dan terakhir Kemampuan Penyelenggaraan Pemerintahan.

Sementara untuk Persyaratan Administrasi di Kabupaten/Kota daerah pemekaran baru harus meliputi, Keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi cakupan wilayah daerah Kabupaten/Kota dan Persetujuan bersama DPRD Kabupaten/Kota induk dengan Bupati/Wali kota daerah induk.

Kemudian, Persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari daerah Provinsi yang mencakupi daerah persiapan Kabupaten/Kota yang akan dibentuk.

” Lalu apakah apakah Kabupaten Tangerang sudah layak di mekarkan? Kita kembalikan lagi, apakah Kabupaten Tangerang sudah memenuhi persyaratan pembentukan Daerah pemekaran baru?,” katanya seraya menutup.

Tags: kabupaten tangerangkota tangerang tengahpemekaran wilayah

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Breaking News, Bupati Bogor Ade Yasin Terkena OTT KPK, Diduga Terkait Suap

Next Post

Stasiun Pasar Senen Mulai Di Padati Para Pemudik, Hari Ini Sebanyak 17.400 Pemudik di Berangkatkan

Next Post
20220427 171111

Stasiun Pasar Senen Mulai Di Padati Para Pemudik, Hari Ini Sebanyak 17.400 Pemudik di Berangkatkan

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media