Tangerangupdate.com (13/04/2022) | Kabupaten Tangerang — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, mengimbau seluruh perusahaan agar dapat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2022 sesuai ketetapan dari pemerintah.
Pemberian THR tersebut mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 dan SE dari Pemprov Banten terkait Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.
“Iya ada, sesuai dengan surat edaran menteri tenaga kerja sudah ada di sini, rinciannya itu sudah ada di dalam sini, nanti kita sampaikan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, ditulis Rabu (13/04/2022).
Rudi menyebut jika pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait kewajiban para perusahaan tersebut di beberapa kanal informasi yang dimiliki Disnaker Kabupaten Tangerang.
“Nanti kita akan sampaikan melalui kanal informasi yang kita punya, baik melalui website, aplikasi siap yang kita miliki, aplikasi siap kerja dari Kementrian, nanti kita sampaikan,” katanya.
Jika sosialisasi tersebut telah dilaksanakan, lanjut Rudi, pihaknya akan membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait permasalahan THR bagi perusahaan dan pekerja.
“Yaa nanti kalau kita sudah sampaikan melalui website dan aplikasi. Mereka yang melakukan pengaduan dan konsultasi ini bisa, karna kita punya posko THR,” pungkasnya.