Tangerangupdate.com (25/03/2022) | Kabupaten Tangerang — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang melakukan proses penagihan pajak dalam bentuk pemasangan stiker atau banner ke Kedai Pak Ciman Cabang Bumi Serpong Damai (BSD) Kabupaten Tangerang pada Jumat (25/03/2022).
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri mengatakan, tindakan ini merupakan bentuk lain dari penagihan pajak daerah sebagai bentuk sanksi administratif kepada wajib pajak yang belum patuh dan belum jujur dalam melaksanakan kewajiban pajak.
Ia berujar, sebelum melakukan pemasangan stiker atau banner tersebut, pihaknya telah melakukan beberapa proses baik melalui surat himbauan, teguran maupun peringatan. Namun sampai jangka waktu yang ditentukan, Kedai Pak Ciman belum juga menunaikan kewajiban pajak senilai Rp 280 juta sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
“Perlu diketahui bahwa Kedai Pak Ciman ini belum melaporkan omset penjualannya sesuai kenyataan yang sebenarnya sehingga Bapenda Kabupaten Tangerang telah melakukan pemeriksaan pajak daerah pada WP (Wajib Pajak – red) yang bersangkutan,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima kantor berita Tangerangupdate.com, Kamis (25/03/2022).
Ia mengatakan, jangka waktu pemasangan stiker atau banner ini akan berlangsung selama wajib lahar belum melunasi minimal sebagian dari kewajiban tunggakan pajak. Namun katanya, apabila dalam waktu yang telah ditentukan belum juga melunasi tunggakan pajak tersebut, maka pihaknya tidak akan segan-segan mencabut izin usah Kedai Pak Ciman.
Dengan proses penagihan pajak melalui pemasangan stiker atau banner ini, ia mengungkap, bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap agar Kedai Pak Ciman dapat segera melunasi kewajiban pembayaran pajak terutang.
“Apabila telah melewati batas jangka waktu tersebut belum juga dilunasi oleh pihak Kedai Pak Ciman, maka persoalan piutang pajak ini akan kami serahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang sebagai penegak Perda, yang bisa saja dilakukan penyegelan, penyitaan dan menutupan ijin usaha,” katanya.
Pada Kesempatan ini pula, Pemerintah Kabupaten Tangerang senantiasa menghimbau agar para wajib pajak dapat mematuhi ketentuan perpajakan dengan selalu patuh dan jujur dalam membayar pajak daerahnnya.
Ia membeberkan, penerapan sanksi adminsitratif pajak berupa pemasangan stiker atau banner ini, dapat menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya dan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak patuh/tidak jujur pajak.
“Satu hal yang pasti, penagihan piutang pajak ini dapat meningkatkan pajak daerah dan peningkatan pajak daerah sangat berguna untuk membiayai penanggulangan covid 19 dan membiayai pembangunan Kabupaten Tangerang yang semakin gemilang,” pungkasnya.