Tangerangupdate.com – Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menjadi sorotan. Sejumlah jabatan tercatat menerima TPP hingga Rp56 juta per bulan di luar gaji, yang dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip objektivitas berdasarkan beban kerja dan kondisi kerja pegawai.
Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speakup), Suhendar, menilai penetapan besaran TPP oleh Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie perlu dikaji kembali karena berpotensi menimbulkan ketimpangan.
Menurut Suhendar, secara konsep TPP ASN seharusnya dihitung berdasarkan indikator yang terukur, seperti analisis jabatan, analisis beban kerja, serta kondisi kerja yang dihadapi setiap pegawai.
“Perbedaan nilai TPP antara jabatan kepala bidang di OPD teknis dengan jabatan fungsional atau unit yang menangani reformasi birokrasi yang justru memiliki nilai lebih tinggi merupakan hal yang tidak wajar. Sebab secara konsep, besaran TPP seharusnya mengacu pada beban kerja dan kondisi kerja yang dinilai secara objektif,” kata Suhendar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, apabila indikator tersebut diterapkan secara konsisten, maka seharusnya terdapat perbedaan signifikan antara pegawai yang memiliki beban kerja ringan dengan pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani pekerjaan dengan risiko tinggi, termasuk yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur atau tugas yang memiliki potensi risiko hukum.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan publik terhadap Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Penilai TPP mengenai dasar objektivitas dalam penentuan besaran tunjangan tersebut.
“Karena itu, Pemkot Tangsel seharusnya membuka secara transparan dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja yang menjadi dasar penetapan TPP. Dengan begitu publik dapat menilai apakah perhitungannya sudah sesuai aturan dan memenuhi prinsip keadilan, serta memastikan tidak ada dugaan kolusi,” ujarnya.
TPP ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 76 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian TPP ASN, serta Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.10.3/Kep.542/2025 tentang Besaran Nilai Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.
Berdasarkan dokumen tersebut, terdapat jabatan yang menjalankan fungsi perumusan kelembagaan, tata laksana, dan reformasi birokrasi pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) dengan nilai TPP mencapai Rp56.719.360 per bulan di luar gaji.
Besaran tersebut dinilai tidak sebanding dengan sejumlah jabatan lain yang memiliki tingkat beban kerja dan risiko lebih tinggi, seperti pada unit yang menangani pembangunan infrastruktur.
Kepala Bagian Organisasi Setda Tangsel, Aplah Hunajat, saat dikonfirmasi membenarkan adanya jabatan yang dimaksud dalam struktur organisasi tersebut.
“Iya, kelembagaan di antaranya berada di Bagian Organisasi,” kata Aplah.
Ia menjelaskan, dalam struktur organisasi terbaru di unit tersebut tidak lagi terdapat jabatan struktural kepala subbagian, melainkan telah beralih menjadi jabatan fungsional.
“Kalau di Bagian Organisasi itu sudah tidak ada lagi kasubag. Adanya jabatan fungsional, jadi TPP-nya mengikuti besaran jabatan fungsional,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Suhendar menilai perlu dilakukan audit oleh aparat pengawas internal pemerintah untuk memastikan tidak terjadi kesalahan dalam penetapan besaran TPP.
“Inspektorat perlu melakukan audit untuk memastikan apakah ini hanya kesalahan administratif atau ada unsur kesengajaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, sehingga bisa berlanjut pada proses oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.
