Tangerangupdate.com – Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menggelar rapat koordinasi dengan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan lurah untuk menyatukan langkah penanganan sampah dari hulu hingga hilir, Jumat 9 Januari 2026.
Rapat tersebut dimaksudkan sebagai forum strategis untuk memastikan seluruh wilayah bergerak serempak menghadapi kondisi darurat sampah yang berdampak langsung pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Namun, di tengah urgensi tersebut, jajaran Kecamatan Pondok Aren justru menuai sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Camat Pondok Aren Hendra bersama sejumlah lurah tidak hadir secara langsung dan memilih untuk diwakilkan karena sedang berlibur ke Bandung.
Saat dikonfirmasi, Camat Pondok Aren, Hendra turut membenarkan kegiatan kebersamaan tersebut. Ia mengungkap jika kegiatan dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Kecamatan Pondok Aren, dan kelurahan di bawahnya.
“Sambil evaluasi dan merenungi kinerja setahun. Kita ambil awal januari krn biasanya kan masih lengang kalau awal tahun kerjaan,” katanya saat dihubungi Tangerangupdate.com.
Selain itu, Hendra menyebut jika kehadiran dirinya di rapat koordinasi bersama Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, telah diwakili oleh pejabat lain.
Hendra mengklaim kondisi sampah di Pondok Aren masih dalam kategori aman dan menegaskan acara yang ia sebut sebagai kegiatan kebersamaan itu tidak menggunakan anggaran pemerintah.
“Yang penting kebersamaan tetap terjaga kerja team solid kompak selalu. Saya diwakili kasipem dan staf kasi PM krn kasi PM pun hari yang sama harus ke rumah sakit krn sakit yang dideritanya,” terangnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut dinilai bertolak belakang dengan kondisi objektif Kota Tangsel yang tengah berada dalam status darurat sampah, di mana kepala wilayah dituntut hadir langsung, mengambil keputusan cepat, serta memastikan kebijakan dijalankan hingga ke tingkat RW.
Dalam rapat koordinasi itu, Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan menegaskan bahwa darurat sampah harus dimaknai sebagai momentum perubahan menyeluruh, bukan sekadar rutinitas administratif.
Pilar menekankan peran sentral camat dan lurah dalam memastikan setiap kelurahan memiliki TPS 3R yang aktif, setiap RW menjalankan bank sampah, serta mendorong perubahan perilaku masyarakat, khususnya dalam pengelolaan sampah organik.
“Ini momentum darurat sampah di Tangerang Selatan yang harus dimaknai sebagai kerja keras untuk perubahan seluruhnya,” tegas Pilar.
Ia juga menegaskan tidak ada lagi toleransi terhadap pelanggaran peraturan daerah. Penindakan terhadap warga maupun pedagang kaki lima yang masih membuang sampah sembarangan harus dilakukan secara tegas, termasuk penerapan denda hingga tindak pidana ringan (tipiring).
“Saya sudah tidak mau ada lagi yang kita kompromikan terkait masalah itu,” kata Pilar kepada jajaran Satpol PP.
Pengamat kebijakan publik dari Research Public Policy And Human Rights (RIGHTS), Anita, menilai ketidakhadiran Camat Pondok Aren dan sejumlah pejabat di kelurahan di bawahnya dalam rapat strategis tersebut berpotensi melemahkan pesan kedaruratan yang sedang dibangun pemerintah daerah.
“Camat dan lurah bukan sekadar pejabat administratif, tetapi ujung tombak kebijakan dan pengawasan di wilayah. Ketidakhadiran mereka dalam forum strategis mengirimkan pesan yang keliru kepada jajaran di bawahnya,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai sense of crisis aparatur wilayah, di saat pimpinan daerah menuntut keterlibatan langsung, kedisiplinan, dan kerja ekstra hingga ke tingkat paling bawah.
Di sisi lain, ia juga bernilai bahwa ketidakhadiran tersebut berpotensi menyepelekan instruksi kepala daerah yang secara tegas meminta seluruh jajaran fokus penuh pada penanganan darurat sampah di Kota Tangerang Selatan.
“Penanganan darurat sampah membutuhkan kepemimpinan yang hadir, responsif, dan memberi teladan. Dalam situasi krisis lingkungan, kehadiran langsung camat dan lurah bukan sekadar formalitas, melainkan tanggung jawab publik yang tidak bisa sepenuhnya diwakilkan,” tegasnya.
