Tangerangupdate.com – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membantah adanya dugaan korupsi atau penyimpangan dalam Proyek Penanganan Kawasan Kumuh di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
Item pekerjaan seperti gazebo, gapura, dan vertical garden yang tidak dibangun telah dialihkan menjadi pembangunan drainase lingkungan atas kesepakatan bersama masyarakat setempat.
Sekretaris Disperkimta Tangsel, Hendri Sumawijaya, menyatakan pengalihan pekerjaan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak warga, terutama penanganan banjir.
Hendri menjelaskan, pengalihan item pekerjaan tersebut telah disepakati dan dituangkan dalam Berita Acara resmi tanggal 20 Juni 2025.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPKo), penyedia jasa (pelaksana), konsultan kewilayahan, serta perwakilan warga RT 02 dan RT 07 / RW 04 Kelurahan Serua.
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan klarifikasi atas dugaan korupsi Proyek Penanganan Kawasan Kumuh di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
Sekretaris Disperkimta Tangsel, Hendri Sumawijaya menyatakan bahwa item pekerjaan seperti gazebo, gapura, vertikal garden, dan beberapa item lainnya tidak dibangun, telah dialihkan berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat.
Menurutnya, keputusan ini diambil karena kondisi lingkungan warga RT 07 / RW 04 Serua sering tergenang air saat hujan dan minim saluran pembuang.
“Kesepakatan ini juga telah mendapat persetujuan dari tokoh masyarakat serta perwakilan warga setempat, dan diperkuat melalui adendum kontrak tertanggal 25 Juni 2025,” terangnya melalui keterangan pers, Rabu 5 November 2025.
Hendri mengklaim, penyesuaian tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Adapun rincian hasil kesepakatan di lapangan yakni, Pekerjaan drainase yang semula sepanjang 422 meter ditambah menjadi 645,5 meter menggunakan material pracetak/u-ditch ukuran 30 x 40 cm.
Kemudian, pekerjaan jalan lingkungan berupa paving block terealisasikan sepanjang 1.313
meter menggunakan paving jenis 3D.
Disperkimta Tangsel juga mengalokasikan tambahan pekerjaan penyelesaian jalan lingkungan di Anggaran Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 agar manfaatnya maksimal dirasakan warga.
“Untuk lebih mengoptimalkan penyelesaian jalan lingkungan di kawasan tersebut, DISPERKIMTA mengalokasikan tambahan pekerjaan di anggaran perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025, yang pelaksanaan pekerjaannya telah terealisasi, dan manfaatnya bisa dirasakan maksimal oleh warga,” terangnya.
Hendri menyatakan jika seluruh perubahan item pekerjaan telah melalui mekanisme adendum kontrak pada 25 Juni 2025, sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan disertai berita acara kesepakatan lapangan.
Terkait beberapa item yang tidak terealisasi, seperti sumut resapan, tempat sampah dan alat pemadam api ringan (Apar), Disperkimta memberikan penjelasan lebih lanjut.
Pekerjaan sumur resapan di RT 02 RW 04 tidak diprioritaskan karena hasil penilaian teknis menunjukkan tanah sudah mengeluarkan air pada kedalaman 1 meter, sehingga lokasi tersebut tidak memenuhi syarat untuk pembangunan sumur resapan.
Kemudian, pengadaan tempat sampah dan Apar tidak diperkenankan dimasukkan ke dalam paket pekerjaan, sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Alasannya, item-item tersebut termasuk barang yang akan diserahterimakan langsung kepada masyarakat. Sementara, Penerangan Jalan Umum (PJU) juga telah terpasang dan tersebar di RT 02 dan RT 07 / RW 04 sebanyak 20 unit.
“Dengan demikian, tidak benar jika disebut terjadi penyimpangan atau penghilangan pekerjaan tanpa dasar hukum. Seluruh proses telah dijalankan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” paparnya.
Hendri mengklaim, bahwa DISPERKIMTA Tangsel berkomitmen menjalankan seluruh kegiatan pembangunan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
“Dinas juga selalu terbuka terhadap pengawasan publik dan menghargai peran media dalam fungsi kontrol sosial, namun mengimbau agar pemberitaan dilakukan secara berimbang dan berpedoman pada prinsip cover both sides,” jelasnya.
Reporter: Rhomi

