Ada Nama Tjoko Tjandra Dalam 214 Napi Koruptor yang Dapat Remisi, Ini Kata ICW
Djoko Soegianto Tjandra atau yang dikenal Djoko Tjandra narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, mendapatkan remisi umum berupa pengurangan masa hukuman selama dua bulan penjara