Tangerangupdate.com (19/08/2021) | Jakarta — Perayaan Kemerdekaan ke 76 yang jatuh setiap tanggal 17 Agustus, pada tahun ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 214 narapidana korupsi.
Melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Kementerian Hukum & HAM, Reynhard Silitonga menjelaskan bahwa jumlah total remisi kemerdekaan RI diberikan kepada 134.430 narapidana dan anak dengan 2.491 orang di antaranya langsung bebas murni.
Sebanyak 214 narapidana korupsi yang menerima remisi, 4 orang di antaranya langsung bebas. Namun tidak diketahui atas dasar apa Kemenkumham memberikan remisi kepada para koruptor.
Reynhard hanya menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan apresiasi dari negara terhadap pencapaian positif yang sudah dilakukan narapidanadan anak selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara dan lembaga pembinaan khusus anak.
“Diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dan anak dalam kehidupan bermasyarakat. Atas dasar tersebut bertepatan dengan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 maka diberikan remisi umum kepada narapidana dan anak di seluruh Indonesia yang telah memenuhi syarat,” kata Reynhard dalam acara Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana, Selasa (18/08).
Reynhard juga mengklaim bahwa pemberian Remisi Umum tahun 2021 berhasil menghemat pengeluaran negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp205 miliar.
“Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif, namun juga anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” pungkasnya.