Tangerangupdate.com | Setelah proses pembangunannya disoal warga, kini giliran pemerhati lingkungan yang mengkritik terkait pembangunan salah satu pusat perbelanjaan yang ada di Jalan Siliwangi, Pamulang Barat, Tangerang Selatan.
Hal itu dilontarkan oleh Aswadi. Ia mengkritik dugaaan abainya proses pembangunan terhadap lingkungan, terutama mengenai pengawasan dari pihak terkait.
“Perlu diperhatikan juga mengenai prinsip keseimbangan, yakni mekanisme perencanaan berbanding lurus dengan pengawasannya dari awal,” paparnya saat diwawancara media, pada Jum’at (26/1/2024).
Aswadi mendukung adanya investasi yang memajukan perekonomian, namun perlu memperhatikan aspek lingkungan dan kelestarian alam agar tidak ada dampak bencana nantinya.
“Pembangunan yang berorientasi investasi didorong, tapi di sisi lain kualitas hidup dan lingkungan juga terjaga kelestarian alamnya dan tidak ada dampak dikemudian hari banjir,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan perjalanan proses perizinan pusat perbelanjaan yang direncanakan 4 lantai tersebut. Di mulai dari proses pengerukan pada tahun 2015.
Dirinya berpendapat bahwa setelah adanya sosialisasi dengan masyarakat bahwa ketentuaan bangunan yang ada dibantaran Setu atau yang langsung bersentuhan dengan Setu itu harus ada Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane.
“Ia waktu itu pengerukan belum adanya ijin dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS), dan BBWS tidak pernah memberikan ijin amdal,” katanya.
“Pada tahun 2016 adanya pertemuan dengan BBWS Ciliwung Cisadane menyatakan setelah ditinjau dari BBWS Ciliwung Cisadane lokasi lahan yang akan dijadikan rencana pembangunan mitra 10 ternyata itu sudah ada pengerukan,” jelasnya.
Hal itu ditegaskannya lantaran lahan awal yang sudah tidak steril. Baru Pada tahun 2017 ijin itu bisa keluar karena sudah ada pembuatan tanggul untuk menahan adanya banjir. Namun tetap saja diduga merusak ekosistem di sepadan Situ.
“Ia karena vulume air yang tinggi dikarenakan pengerukan, maka Rekomtek BBWS Ciliwung Cisadane tidak bisa mengelurakan ijinnya terhadap pembangunan. Tahun 2021 keluarlah IMB itupun ijin dari BBWS bukan AMDAL, kok bisa keluar IMB,” tegasnya.
Di tempat terpisah, pihak Pelaksana pembangunan yaitu PT CGS, Dimas mengklaim bahwa pihaknya telah mengantongi semua izin dan administrasi.
Terkait polemik mengenai proses perizinan dari 2015, Dimas selaku perwakilan dari PT. CGS enggan berkomentar karena bukan ranahnya.
“Ia kalau perizinan dari awal itu dari pihak mitra 10, kita sebagai pelaksana saja, jadi terkait persoalan sebelum saya tidak tau,” ujarnya.