Kabupaten Cianjur | Entah setan apa yang merasuki bapak di Kabupaten Cianjur ini, lantaran mencabuli anak kandungnya.
Bukan hanya sekali, perbuatan biadab pelaku dilakukan kepada korban.
Bahkan sudah lebih dari ratusan kali, korban menjadi pelampiasan bejat bapaknya itu.
Bermodal sebilah golok, pelaku mengancam korban setiap kali mencabuli anaknya.
Pelaku berinisial DM (50) merupakan warga Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur.
Perbuatan pelaku sudah dilakukan sejak tahun 2018 sampai 2023.
Korban dicabuli sejak umurnya berusia 16 tahun.
Pelaku beralasan, bahwa perbuatan kejinya setelah bercerai dengan istrinya 5 tahun lalu.
Tidak hanya itu saja, pelaku juga mengaku keseringan menonton video porno.
“Korban adalah anak kandung. Aksi pencabulan ini dilakukan berkali-kali sejak tahun 2018,” ungkap Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan dikutip 22 Februari.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sebilah golok yang dipakai untuk mengancam korban.
Perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.