Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Senin, 10 Agustus 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kab Tangerang

Pungli PTSL Mencapai Rp 2 Miliar, Mantan Kades Cikupa Dibekuk Polisi

Rhomi
Kamis, 8 Desember 2022 | 15:53 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (08/12/2022) | Kabupaten Tangerang — Polisi meringkus seorang mantan Kepala Desa, Cikupa, Kabupaten Tangerang berinisial AM. Ia harus berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan pungutan liar (pungli) pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menyebut, selain Kepala Desa, pihaknya juga meringkus 3 orang tersangka lainnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ketiga tersangka tersebut merupakan bawahan AM ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Desa.

“Tersangka AM ditangkap untuk kasus dugaan pungli PTSL dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp2 miliar,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Senin (05/12/2022).

“Tahun 2020 dan 2021, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang mengalokasikan 1.319 bidang untuk PTSL di Desa Cikupa,” terangnya.

Alokasi PTSL itu ditindaklanjuti pihak desa dengan mengadakan rapat pada Maret 2021. Pada rapat itu ditentukan tarif PTSL yakni untuk luas 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp500 ribu.

Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp1 juta, sedangkan untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp.1,5 juta.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Menguat, IKA SAKTI Desak Kejagung Tinjau Ulang Kasus RSUD Tigaraksa

“Selanjutnya tersangka AM memerintahkan para Ketua RT dan Ketua RW serta jaro untuk mengumpulkan berkas dan biaya kepada masyarakat,” tutur Romdhon.

Uang hasil pungutan PTSL kemudian dikompulir di Kaur Keuangan Desa Cikupa saat itu yakni tersangka MSE pada awal Maret 2021. Saat itu, uang yang terkumpul mencap6 Rp. 619.100.000.

“Uang itu lalu dibagi bagi kepada Kepala Desa AM, Sekretaris Desa SH, Kaur Perencanaan MI, dan Kaur Keuangan MSE,” papar Romdhon.

Dikatakan Romdhon, berdasarkan keterangan saksi,tahun 2021 di Desa Cikupa dilaksanakan kegiatan Pemilihan Kepala Desa.

Tersangka AM kembali mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. Diduga, uang hasil pungutan PTSL digunakan untuk keperluan Pilkades.

Atas perbuatannya, kini para tersangka terancam harus menjalani hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama hingga 20 tahun penjara.

“Para tersangka kemudian kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

TAGGED:kabupaten tangerangpolresta tangerangptslPungli
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah | Dok. Tangerangupdate.com

Lima Pelaku Penyiksaan dan Pemaksaan Masturbasi di Panongan Ditangkap Polisi

Foto: istimewa

Polisi Tangkap Pria Diduga Pengedar 1.785 Obat Keras di Neglasari

Foto: Elsa Mayori | Dok. Pribadi

Krisis Ekologi adalah Krisis Kepemimpinan: Perspektif Ekoteosentris HMI

Foto: Elsa Mayori | Dok. Pribadi

NDP HMI Dan Paradoks Industrialisasi: Meneguhkan Tauhid Sosial Untuk Kedaulatan Ekologi Indonesia

Catatan Kritis Kader HMI untuk Arah Baru Industrialisasi Indonesia | Dok. Pribadi

Transformasi Hijau-Digital Belum Cukup: Perempuan Harus Masuk Ruang Pengambilan Keputusan

Kepala BGN Sudaryono (tiga dari kanan) dalam konferensi pers mengenai refocusing penerima MBG di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (6/8/2026). | Dok. Antara

BGN Kebut Program MBG, Wilayah 3T Tuntas Lebih Cepat

Berita Terkait

Foto: istimewa
Kab Tangerang

Dua Terduga Pelaku Curanmor Dibekuk Saat Patroli Satlantas di Cikupa

Foto: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Sekda Persilakan Dugaan Kredit Fiktif BPR Kerta Raharja Diusut Tuntas

Foto: Kegiatan Si Caka (Simpatik Cegah Laka) di KM 32 Jalan Raya Serang Balaraja | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polresta Tangerang Gelar Giat “Si Caka” di Titik Rawan Jalan Raya Serang

Catatan: artikel ini bersifat informatif dan tidak boleh ditiru. Jika Anda merasakan gejala depresi yang mendorong pikiran untuk melakukan bunuh diri segera konsultasikan masalah Anda ke psikolog, psikiater, atau klinik kesehatan mental, serta tokoh agama terpercaya. Foto: Ilustrasi/Freepik
Kab Tangerang

Diduga Bunuh Diri, Pria 31 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Gubuk Kebun Cabai Sindang Jaya

Foto: korban dirawat di rumah sakit usai mengalami dugaan penyiksaan di Panongan | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Diduga Disiksa 5,5 Jam, Pria di Panongan Dipaksa Masturbasi Dalam Kondisi Babak Belur

Foto: ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, Gita Swarantika | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Panggil BPR Kerta Raharja Gemilang, DPRD Desak Direksi Buktikan Tak Ada Kredit Fiktif

Foto: Direktur Utama (Dirut) BPR Kerta Raharja Gemilang, Ai Suherlan | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Panggil BPR Kerta Raharja, DPRD Kabupaten Tangerang Gelar RDP Dugaan Kredit Fiktif Tertutup

Foto: Ilustrasi/Freepik
Kab Tangerang

Sepanjang 2026, Polsek Cisoka Bongkar Jaringan Sabu, Tembakau Sintetis, dan Obat Keras

Jangan Lewatkan

Catatan Kritis Kader HMI untuk Arah Baru Industrialisasi Indonesia | Dok. Pribadi

Transformasi Hijau-Digital Belum Cukup: Perempuan Harus Masuk Ruang Pengambilan Keputusan

Jumat, 7 Agustus 2026
Foto: Elsa Mayori | Dok. Pribadi

Krisis Ekologi adalah Krisis Kepemimpinan: Perspektif Ekoteosentris HMI

Minggu, 9 Agustus 2026
Catatan: artikel ini bersifat informatif dan tidak boleh ditiru. Jika Anda merasakan gejala depresi yang mendorong pikiran untuk melakukan bunuh diri segera konsultasikan masalah Anda ke psikolog, psikiater, atau klinik kesehatan mental, serta tokoh agama terpercaya. Foto: Ilustrasi/Freepik

Diduga Bunuh Diri, Pria 31 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Gubuk Kebun Cabai Sindang Jaya

Selasa, 4 Agustus 2026
Foto: istimewa

Dua Terduga Pelaku Curanmor Dibekuk Saat Patroli Satlantas di Cikupa

Kamis, 6 Agustus 2026
Sebanyak 188 personel TNI-Polri disiagakan di Matraman usai bentrokan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. | Dok. ANTARA

Bentrokan di Matraman Jakpus, Polisi Turunkan 188 Personel

Selasa, 4 Agustus 2026
Foto: barang bukti jutaan obat keras ilegal yang berhasil disita Polsek Serpong | Dok. Istimewa

Polisi Bongkar Gudang Diduga Pemasok 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal di Jakarta Timur

Rabu, 5 Agustus 2026
Foto: Kegiatan Si Caka (Simpatik Cegah Laka) di KM 32 Jalan Raya Serang Balaraja | Dok. Tangerangupdate.com

Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polresta Tangerang Gelar Giat “Si Caka” di Titik Rawan Jalan Raya Serang

Rabu, 5 Agustus 2026
Foto: Elsa Mayori | Dok. Pribadi

NDP HMI Dan Paradoks Industrialisasi: Meneguhkan Tauhid Sosial Untuk Kedaulatan Ekologi Indonesia

Sabtu, 8 Agustus 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp