Tangerangupdate.com (21/02/2022) | Kabupaten Tangerang — Puluhan masyarakat lintas organisasi menggelar aksi damai atas peristiwa yang terjadi di Desa Wadas, Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dan Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, di di Tugu Adipura, Kota Tangerang, Senin (21/2/2022).
Aksi yang diisi dengan pertunjukan teatrikal, pembacaan puisi, orasi, perform art serta pembagian bunga mawar kepada polisi dan pengguna jalan ini dilakukan, sebagai bentuk solidaritas terhadap masyarakat yang menolak tambang batu andesit di Desa Wadas dan intimidasi terhadap salah satu jurnalis Tempo Shinta Maharani saat meliput dilokasi tersebut.
Selain itu aksi tersebut juga digelar sebagai bentuk solidaritas untuk Erfaldi (21), korban tewas saat unjuk rasa penolakan tambang emas di Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu, (12/02) lalu. Ia diduga ditembak oleh polisi berpakaian preman saat mengamankan unjuk rasa.
Koordinator aksi, Muhammad Iqbal menyebut, penolakan warga Wadas atas tambang batu andesit merupakan bentuk penolakan dengan alasan yang kuat. Sebab, Wadas merupakan desa dengan lahan yang subur, sehingga, para petani merasa makmur dengan apa yang mereka miliki saat ini.
Apabila pemerintah, kata Iqbal, terus melakukan kehendaknya untuk mengeksploitas tambang batu andesit atas nama Proyak Strategis Nasional (PSN), baik di Purworejo maupun di Parigi Moutong maka sama saja dengan melakukan perampasan dan menjajah rakyat sendiri.
“Harapan petani adalah lahan yang subur, asa nelayan adalah ikan yang menjamur. Tapi kadang asa dan harapan terbentur dalih sumber daya yang terkubur,” katanya.
Dalam orasinya Iqbal juga mengatakan bahwa pemerintah seharusnya memfasilitasi hak masyarakat bukan malah melakukan tindakan kesewenangan-wenangan dan terus menindas masyarakat. Maka dari itu, dirinya meminta pemerintah agar segera berhenti mempertontonkan aksi penindasan kepada masyarakat.
Menurutnya tindakan tidak manusiawi aparat kepolisian baik yang terjadi di Desa Wadas maupun Parigi Moutong, yang diduga melakukan represifitas kepada warga sipil tidak sejalan dengan Indonesia yang merupakan negara demokrasi.
“Tindakan yang dilakukan oleh aparat itu sama saja dengan pembungkaman. Sama saja dengan merampas hak demokrasi. Sama saja dengan membunuh kebebasan menyampaikan pendapat, maka permintaan maaf pun tak cukup. Kepolisian harus tegas dalam menangani kasus ini meskipun pelakunya ada seorang polisi,” tambahnya.
Kata dia, polisi seharusnya lebih mengedepankan humanisme dalam mengamankan aksi unjuk rasa. Sebab, tugas polisi adalah mengayomi masyarakat, bukan membungkam aspirasi. Peristiwa yang terjadi di Wadas menjadikan daftar panjang tindakan represif dan kekerasan polisi.
“Seharusnya, tindakan-tindakan tak manusiawi ini menjadi pelajaran bagi Polri dalam membina jajaran untuk bersikap lebih manusiawi,” pungkas Iqbal.
Diketahui pada saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) hendak melakukan pengukuran untuk pembebasan lahan proyek Bendungan Bener dengan Luas tanah yang hendak dibebaskan mencapai 124 hektar. Sebagian warga menolak dan mendukung proyek tersebut. Setidaknya ada 64 warga yang menolak tambang, diamankan oleh polisi.
Tidak hanya warga yang jadi korban salah satu jurnalis Tempo yang sedang meliput aksi tersebut bernama Shinta Maharani diduga diintimidasi oleh warga yang pro terhadap tambang di wadas.
Konflik penolakan tambang juga tidak hanya di Desa Wadas, sejumlah warga dari tiga Kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong juga menggelar unjuk rasa penolakan tambang kepada Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura. Mereka menuntut agar gubernur mencabut izin tambang milik PT Trio Kencana pada 7 Februari 2022.
Penolakan penambangan emas PT Trio Kencana dilakukan di 3 Kecamatan, yakni Toribulu, Kasimbar, dan Tinombo Selatan karena luas konsesi tambang milik PT Trio Kencana yang mencapai 15.725 hektar memakan lahan pemukiman, pertanian dan perkebunan milik warga.