Tangerangupdate.com (13/08/2021) – – – Kepolisian sedang siapkan penerapan penggantian warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menjadi pelat putih tulisan hitam untuk kendaraan pribadi.
Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin menjelaskan, perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi diperkirakan akan dimulai tahun depan dan diterapkan bertahap secara nasional. Saat ini katanya, pihaknya masih terkendala dengan material yang belum tersedia.
“Tentu juga harus bertahap, langkah pertama adalah merubah regulasinya, yang semula kita mengacu ke Perkap Kapolri nomor 5 tahun 2012 tentang regident ranmor, sekarang diubah menjadi Perpol nomor 7 tahun 2021. Jika Perkap hanya bersifat juknis bagi anggota regident, maka perpol lebih luas dan bisa mengikat ke masyarakat luas,” kata Taslim dalam keterangan resminya, Kamis (12/08/2021).
Sebelumnya, Taslim mengungkap, penggantian warna dasar bagi kendaraan pribadi ini bertujuan untuk memudahkan pemantauan melalui kamera CCTV. Sebab katanya, kamera CCTV sulit mengidentifikasi pelat nomor kendaraan berwarna latar hitam tulisan putih.
“Betul, sifat kamera itu menangkap warna hitam, kalau dasar hitam tulisan putih, pengidentifikasiannya agak masalah, (s) bisa dibaca (5) atau sebaliknya, demikian dengan (i) dibaca (1),” kata Taslim, Selasa (10/8).
“Jadi ketika warna dasar putih dan tulisan hitam maka yang dibaca langsung angka atau hurufnya,” lanjutnya.
Diketahui perubahan warna berdasarkan Perpol nomor 7 tahun 2021 Pasal 45, ditetapkan warna baru pelat nomor, yakni:
- Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
- Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
- Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
- Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.