Tangerangupdate.com (06/01/2022) | Kabupaten Tangerang — Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT. LKM Artha Kertaraharja membantah kabar tentang dugaan penyelewengan dana subsidi Covid-19 pada akhir tahun 2020 berupa pengurangan (relaksasi) bunga sebesar Rp 2,7 miliar.
Edi Junaedi mengklaim telah menyerahkan dana subsidi Covid-19 berupa pengurangan kepada para nasabah yang berhak menerima. Ia memastikan, dana subsidi tersebut telah diserahkan melalui buku tabungan dengan nilai yang sama pada Virtual Account BRI dan tabungan nasabah.
“Bantuan sudah disalurkan, memang hanya nasabah yang pembayaranya lancar yang dapat subsidi,” kata Edi saat Konferensi Pers di gedung rapat Cituis, Kamis (06/01/2022).
Lebih lanjut, Edi mengaku pihaknya memiliki keterbatasan untuk melakukan sosialisasi secara langsung kepada para nasabah karena dalam masa pandemi Covid-19 yang berkepanjangan. Sehingga katanya, banyak nasabah yang belum mengetahui bahwa dirinya mendapat bantuan pengurangan bunga.
“Sudah dipastikan masuk ke buku rekening masing-masing, karena ini bukan bantuan tunai (uang cash – red), mungkin nasabah belum tau,” ujarnya.
Kemudian dirinya mengklaim bahwa oknum-oknum di LKM Artha Kertaraharja dapat melakukan penyimpanan penyaluran tersebut. Sebab penarikan tabungan hanya bisa dilakukan oleh nasabah dan itupun untuk auto debet kewajiban angsuran.
Pihaknya akan selalu bekerja keras membangun image dan trust menuju lembaga keuangan yang sehat dan dipercaya masyarakat dan berusaha keras melaksanakan bimbingan yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kita (LKM AKR – red) ga mungkin bisa narik, karena buku tabungan yang pegang nasabahnya sendiri. Bisa ditunaikan, tapi kalau kreditnya udah lunas,” paparnya.