Tangerangupdate.com (29/12/2021) | Kabupaten Tangerang — Kasus dugaan penyelewengan dana subsidi Covid-19 oleh oknum pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tangerang, yaitu PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Kertaraharja covid-19 senilai 2,7 miliar yang digelontorkan pemerintah Kabupaten Tangerang di akhir tahun 2020, mendapat sorotan dari penggiat Antikorupsi.
Direktur Visi Integritas, Ade Irawan, mengaku sangat prihatin jika benar-benar kasus ini terbukti. Pasalnya menurut Ade, dana subsidi Covid-19 sebesar Rp.2,7 miliar yang dikeluarkan Pemkab Tangerang tersebut untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 berupa pengurangan (relaksasi) bunga bagi nasabah LKM AKR.
“Jika benar-benar terbukti ini sangat memprihatinkan pasalnya yang dikorupsi adalah uang bagi masyarakat yang tengah mengalami krisis akibat adanya pandemi COVID-19. Dan bagi orang-orang yang terlibat di dalamnya layak mendapatkan hukuman berat,” tegas Ade.
Pria yang juga pernah menjadi Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) ini mengatakan, untuk bisa mengungkap kebenaran kasus korupsi tersebut sudah sepantasnya aparat Kejaksaan mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan tersebut. Terlebih katanya, kasus itu sudah mencuat di beberapa media massa.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, pemberitaan dari media sudah cukup menjadi bukti awal bagi penyidik Kejaksaan untuk mengungkap siapa saja oknum yang terlibat dalam kasus dugaan penyelewengan dana stimulan COVID-19 di salah satu BUMD Kabupaten Tangerang itu.
“Saya pikir cukup bagi aparat kejaksaan untuk mulai menyelidiki kebenaran kasus dugaan penyelewengan dana stimulan COVID-19 di salah satu BUMD Kabupaten Tangerang dan sekaligus mengungkap siapa saja yang terlibat di dalamnya,” tegas Ade.
Sebelumnya sejumlah nasabah LKM AKR mempertanyakan program dana subsidi Covid-19 sebesar Rp 2,7 miliar yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Tangerang di akhir tahun 2020 berupa pengurangan (relaksasi) bunga.
Pasalnya walau namanya ada dalam daftar laporan penerima subsidi bunga namun banyak nasabah yang mengaku tidak pernah menerima dan diberikan informasi terkait adanya program bantuan pengurangan bunga sebagai bantuan untuk penanganan dampak COVID-19.