Tangerangupdate.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan belum akan memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank BJB ke Bank Banten, meskipun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan instruksi terkait hal tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo, menjelaskan bahwa pemindahan RKUD merupakan kebijakan pimpinan daerah.
Menurutnya, Pemkot Tangsel telah memiliki analisis terkait pemindahan tersebut, namun mereka tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan.
“Kita sudah memiliki analisa-analisanya yang seandainya jika memang itu harus dilakukan tentu akan dilakukan secara hati-hati, secara terukur, sehingga tidak menyebabkan persoalan tambahan,” kata Bambang.
Instruksi Kemendagri terkait pemindahan RKUD tertuang dalam surat Nomor 900.1.13.2/1756/32 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada 17 April 2024.
Dalam surat tersebut, Kemendagri memberi tenggat waktu hingga 30 April 2024 untuk pemindahan RKUD.
Bambang menjelaskan, pertimbangan utama Pemkot Tangsel dalam pemindahan RKUD adalah standar pelayanan. Mereka tidak ingin pemindahan tersebut menurunkan kualitas layanan yang telah diberikan oleh Bank BJB.
“Harapannya adalah ketika kita pindah RKUD, tidak secara otomatis menurunkan layanan yang pernah dicapai saat ini bersama dengan BJB,” jelasnya.
Sebelumnya, DPC GP Ansor Kota Tangerang Selatan mendesak Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, agar segera memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank BJB ke Bank Banten.
Sekretaris PC GP Ansor Kota Tangsel, Amizar, menegaskan bahwa pemindahan RKUD ini bukan hanya sebuah usulan, tetapi sudah menjadi instruksi dari Kementerian Dalam Negeri.
“Dari instruksi yang sudah dikeluarkan, seharusnya RKUD Tangsel berpindah ke Bank Banten. Tapi hingga saat ini, Tangsel masih menggunakan Bank BJB,” ujar Amizar.