Tangerangupdate.com – Pelajar tusuk pelajar hingga tewas di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang terancam hukuman kurungan penjara selama 15 tahun.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau 170 KUHP dan atau 351 KUHP.
“Kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan. Ancaman pidana 15 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Jumat 3 Mei 2024.
Sebelumnya, seorang pria inisial ZS dan dua anak di bawah umur tega menghabisi nyawa pelajar usia 16 tahun di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Pelaku menghabisi nyawa korban RZR dengan sebilah pisau. Korban mengalami tiga luka tusuk dan meninggal dunia karena kehabisan darah.
Peristiwa terjadi pada Senin 29 April 2024 lalu. Korban meninggal dunia di Puskesmas Mauk karena kehilangan banyak darah.
Kronologi
Kasus ini bermula saat pelaku ZS sedang berkumpul dengan dua anak pelaku lainnya usai pulang dari sekolah.
ZS kemudian melihat sebuah ajakan tawuran satu lawan satu pada sebuah postingan di handphone miliknya dan memperlihatkan hal itu ke dua rekannya.
Ajakan itu kemudian disanggupi oleh salah satu anak pelaku. Setelah sepakat, ZS mengirim pesan ke pihak lawan untuk janjian di tempat kejadian perkara (TKP).
“Salah satu anak pelaku pulang ke rumah untuk mengambil jaket dan pisau untuk kemudian dibawa saat tawuran,” jelas Arief.
Para pelaku dan korban kemudian menentukan lokasi untuk bertemu. Setibanya di TKP, salah satu anak pelaku langsung menghampiri korban dan melakukan pemukulan serta penusukan menggunakan pisau.
“Pelaku menusuk korban menggunakan pisau dapur sebanyak tiga kali di paha kiri bagian luar dan di lutut kaki sebelah kiri,” jelasnya.
Setelah melakukan penusukan, pelaku dan dua anak pelaku tersebut kemudian langsung pergi meninggalkan TKP.