Tangerangupdate.com – Polresta Tangerang berhasil menangkap empat pelaku tawuran antar gangster di Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Keempatnya adalah MR, MK dan R, dan seorang anak di bawah umur. Mereka merupakan pelaku yang telah menyebabkan korban luka terkena sabetan senjata tajam (sajam).
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengungkap jika peristiwa tawuran terjadi pada Minggu 5 Mei 2024 lalu.
“Korban mengalami luka robek akibat bacokan senjata tajam jenis cerulit pada bagian punggung kanan bagian atas,” kaya Arief, Sabtu 18 Mei 2024.
Arief menjelaskan peristiwa tawuran tersebut bermula ketika kedua gangster tersebut saling membuat janji untuk berhadapan di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Salah satu gangster kemudian berkumpul di sebuah rumah. Mereka lalu berangkat bersama-sama menuju lokasi tawuran sesuai kesepakatan sebelumnya.
Sesampainya di lokasi, kedua gangster tersebut kemudian langsung saling menyerang. Satu pelaku berhasil membacok korban di bagian punggung kanan atas.
Oleh polisi, keempat pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan dan/atau perkelahian tanding dan/atau penghasutan dan turut serta melakukan.
Mereka terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara sebagaimana Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 184 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
“Pengeroyokan dan/atau penganiayaan dan/atau perkelahian tanding Jo turut serta melakukan,” tandas Arief.