Tangerangupdate.com (15/05/2020) Persoalan data penerima Bantuan Sosial nampaknya masih menjadi persoalan serius di Kota Tangerang Selatan setelah kemarin, Kamis (14/5/2020). Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan pencocokkan data penerima bantuan sosial ( Bansos) antara pemerintah pusat dengan daerah sudah berjalan baik.
Seperti yang di kutip dari kompas.com Muhadjir mencontohkkan mekanisme penyaluran Bansos Presiden di Tangerang Selatan yang dipastikan tidak ada tumpang tindih dengan bantuan dari Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
“Jadi kalau awal putaran pertamanya sudah bagus begini (penyalurannya), bisa dipastikan untuk putaran kedua dan berikutnya lancar,” kata Muhadjir melalui keterangan tertulis saat meninjau langsung penyaluran Bansos Presiden di Tangerang Selatan,
Namun hal tersebut justru berbeda dengan apa yang data yang dimilki oleh Ombudsman Banten seperti yang dikutip dari Radarnonstop.co bahwa jumlah pengaduan yang diterima Ombudsman Banten terkait bansos merupakan jumlah aduan terbanyak ketiga secara nasional. Total nasional, Ombudsman sudah menerima dan menangani 407 laporan/pengaduan.
Sebanyak 38 aduan atau 92,7% terkait bansos bagi warga terdampak Covid-19. Sisanya layanan keuangan sebanyak 2 laporan (4,9%), dan layanan transportasi sebanyak 1 laporan (2,4%).
Jumlah pengaduan yang diterima Ombudsman Banten merupakan jumlah aduan terbanyak ketiga secara nasional. Total nasional, Ombudsman sudah menerima dan menangani 407 laporan/pengaduan. Ketua Ombudsman Banten, Dedy Irsan melalui keterangan tertulisnya mengatakan, laporan atau pengaduan di Provinsi Banten didominasi dari wilayah Tangerang Raya mencapai 25 aduan.
Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memiliki catatan aduan terbanyak yakni 10 aduan, sedangkan Kota Tangerang 8 aduan dan Kabupaten Tangerang 7 aduan.
“Pengaduan lainnya berasal dari Kabupaten Serang 5 laporan, Kota Serang 2 laporan, Kabupaten Pandeglang 2 laporan, dan Kabupaten Lebak 1 laporan. Sementara 6 Laporan berupa pengaduan terkait instansi pusat dan instansi lainnya (BUMN),” terang Dedy Irsan Jum’at (15/5/2020).
Dengan begitu terkait laporan bansos, Dedy menjelaskan, secara umum masyarakat memandang bahwa prosedur dan persyaratan untuk menerima bantuan tidak jelas.
Bahkan, jelas dia, banyak masyarakat terdampak tidak menerima bantuan. Penerima bansos dipandang tidak tepat karena ada yang lebih membutuhkan, tidak mendapat bantuan karena pendatang serta jumlah bantuan yang diterima tidak sesuai.
Terdapat dalam catatan, kata Dedy, masyarakat tidak dapat menerima bantuan karena tidak memiliki KTP/KK, serta masih adanya pungli dari aparat di lapangan.
“Kami masih melihat pendataan dan penyaluran bansos masih karut-marut. Masyarakat mengeluh, demikian pula aparat di bawah yang melakukan pendataan dan penyaluran,” ungkap Dedy Irsan