
Tangerangupdate.com (17/05/2020) Pasar Royal, Serang masih mejadi primadona seperti Ramadhan tahun-tahun sebelumnya sebagai pusat belanja pakaian menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri seperti sekarang ini, padahal Ramadhan tahun ini himbauan untuk menjalankan Social Distancing dan Phisycal Distancing sedang digencarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kota Serang di tengah wabah Covid-19.
Dari pantauan dilapangan Pasar Royal dan toko pakaian di Kota Serang Sabtu (16/05/2020) justru ramai, Titik lain yaang juga ramai yaitu sepanjang Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Yumaga, sebagian besar baik pengunjung yang berbelanja maupun pedagang terlihat mengindahkan Protokol Kesehatan salah satunya memakai masker dan menjaga jarak.
Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani mengatakan tidak bisa berbuat banyak untuk membubarkan kerumunan masa yang ada, karena alasan Kota Serang belum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sehingga Satpol PP menganggap tidak dapat membubarkan, atau mengatur keramaian yang terjadi di Pasar Royal Kota Serang maupun ditempat lainnya.
“Kita tidak punya wewenang untuk membubarkan. Kalau ramai begini memang karena masyarakatnya kurang peduli, dan ingin berbelanja untuk idul fitri,” ujar Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani saat dihubungi awak media via telepon, Sabtu (16/05/2020).
Ditambahkannya bahwa Satpol PP hanya bisa melakukan imbauan kepada masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan saja, bukan melakukan pembubaran
Mengenai surat imbauan Wali Kota Serang untuk kegiatan di Pasar Royal, Kusna mengatakan, hanya sebatas larangan untuk menerima pedagang baru atau pedagang musiman saja.
“Yang berdagang ini sudah didata, semuanya pedagang lama. Kami tidak bisa membubarkan, karena Kota Serang belum PSBB,” tandasnya.