Tangerangupdate.com (07/01/2022) | Kabupaten Tangerang — Para nasabah PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Kertaraharja (AKR) geram dengan pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama yang menyebut semua nasabah sudah menerima subsidi bunga yang digelontorkan oleh Pemkab Tangerang.
Salah satu nasabah, PT. LKM Artha Kertaraharja Amidin mengatakan, dirinya tidak pernah menerima subsidi bunga yang digelontorkan oleh Pemkab tersebut. Bahkan katanya, sekedar informasi tidak pernah ia dapatkan. Walau dari pengakuan Plt Dirut Edi Junaedi, jika bantuan tersebut telah disalurkan pada 14 Desember 2020 lalu.
“Saya tidak pernah mendapat potongan selama bayar cicilan, saya bayar tetap normal saja utang pokok beserta bunga, sampai saat ini sudah lunas. Bahkan diinformasikan saja tidak, bahwa ada subsidi bunga,” ujar Amidin saat diwawancarai wartawan, Kamis, (06/01/2022).
Nasabah LKM AKR asal Kecamatan Rajeg ini mengaku dirinya pernah melakukan pinjaman dana sebesar Rp 150 juta, namun hingga dirinya melunasi semua angsuran pada Agustus 2021 lalu, dirinya tidak pernah mendapat potongan atau subsidi bunga seperti yang dikatakan pihak PT LKM.
“Jangankan mendapat potongan diberitahukan saja tidak. Padahal dari informasi yang saya dapat nama saya dicatatkan sebagai penerima subsidi bunga dari Pemkab Tangerang sebesar Rp.11 juta,” ujarnya.
Hal yang senada dikatakan juga oleh Sri Lis Rahayu nasabah LKM AKR lainnya. Menurut Sri dirinya menduga ada oknum di PT. LKM AKR yang tanpa sepengetahuannya mencairkan dana bantuan miliknya.
Pasalnya dirinya tidak pernah merasa melakukan hal tersebut karena ia baru mengetahui dirinya mendapatkan subsidi pada September 2021, sedangkan subsidi tersebut digelontorkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang terhitung tanggal 14 Desember 2020.
“Mas (wartawan – red) saya dari awal diinformasikan saja tidak oleh LKM, gimana caranya saya lakukan penarikan subsidi itu, saya tau dapat aja baru bulan kemarin september 2021,” ungkap Sri, Via Telepon, Kamis, (06/01/2022).
Selain itu, kata Sri setelah mengetahui informasi bahwa dirinya mendapatkankan subsidi bunga sebesar Rp. 21 juta dirinya segera mengkonfirmasi kepada pegawai LKM, namun pegawai tersebut menjawab sisa dari subsidi saya itu sebesar Rp. 7 juta dengan alasan sudah di debet otomatis, padahal menurut Sri, selama ini dia tetap membayar normal angsurannya dan sempat mutasi rekening ternyata saldo tabungannya Rp. 0.
“Saya taunya dapat Rp. 21 Juta, tapi saat di konfirmasi ke pak TOHA (petugas LKM – red) katanya sisa Rp. 7 juta sempat juga nanya saldo tabungan itu sisa Rp. 0, saya jadi bingung, kalau memang saya lakukan penarikan saya mau minta bukti slip penarikannya, soalnya saya ga merasa tanda tangan,” terangnya.
Dikatakan juga oleh Sri, dirinya mengungkapkan bahwa nilai hutangnya tidak mengalami pengurangan, terakhir kata Sri, dia hanya melakukan restrukturisasi atau memperpanjang tempo pembayaran agar angsurannya menjadi ringan.
“Oh ya mas, kalau memang hutang saya sudah dapat potongan subsidi covid-19 tapi ko nilai hutang saya ga berkurang?, saya dapat keringanan angsuran juga itu direstrukturisasi bukan dapat subsidi,” tuturnya.
Sementara itu sebelumnya, Plt Dirut LKM AKR, Edi Junaedi mengakui adanya kebobrokan dalam kepemimpinan direksi sebelumnya, karena tidak adanya sosialisasi subsidi bunga atau bantuan stimulan Covid-19 kepada para nasabah.
“Memang ada kebobrokan di masa dirut sebelumnya, terkait tidak adanya sosialisasi bantuan subsidi bunga kepada para nasabah,” kata Plt Dirut LKM Edi Junaedi kepada Satelit News saat konferensi pers di ruang cituis gedung Setda Kabupaten Tangerang, Kamis (6/1) kemarin.
Lanjut Edi, tidak adanya sosialisasi kepada para nasabah, dikarenakan pada waktu itu jadwal turunnya bantuan subsidi bunga sebesar Rp 2,7 Miliar dari Pemerintah Kabupaten Tangerang belum pasti waktunya.
“Dan salah satunya jadwalnya yang terlalu mepet. Perencanaan kan bulan Maret 2021, dan SK Bupati turunya Desember 2021. Jadi kepastian cairnya itu mepet banget. Kita juga akan membuat surat edaran baru kepada para nasabah,” ujarnya.