Tangerangupdate.com – Kasus dugaan mark up nilai perolehan pajak atas tanah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencuat.
Kasus dugaan mark up tersebut mencuat usai Bapenda menolak menerbitkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas penerbitan AJB milik warga Kecamatan Setu.
Hal ini pun turut dibenarkan oleh Ketua LBH GP Ansor Kota Tangsel, Suhendar. Ia menjelaskan, alasan Bapenda menolak permohonan tersebut.
Bapenda katanya, menolak lantaran nilai jual-beli tanah yang dimohonkan oleh pemilik berada di bawah harga standar.
“Permohonan warga Setu ditolak karena nilai jual di bawah standar. Petugas Bapenda atas nama Indri bilang ini sudah kebijakan atasan,” jelasnya kepada Tangerangupdate.com, Selasa 26 Maret 2024.
Menurutnya, tindakan penolakan permohonan tersebut terlihat aneh. Sebab katanya, Bapenda tanpa alasan yang jelas mengubah satuan hitung tanpa di dasar peraturan yang berlaku.
Ia pun menduga tindakan tersebut memiliki maksud untuk manarik keuntungan pribadi dengan cara ‘memeras’ warga atas nama pajak daerah.
“Pengubahan satuan hitung tersebut bertujuan agar pajak yang dibayarkan oleh warga menjadi lebih mahal, hal ini jelas memberatkan masyarakat,” bebernya.
Tangerangupdate.com telah menghubungi Sekretaris Bapenda Tangerang Selatan untuk mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut.
Namun hingga kini, yang bersangkutan belum memberikan pernyataan apapun terkait hal tersebut.