Tangerangupdate.com | Setahun sudah para Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terutama untuk tenaga kesehatan mengabdikan dirinya di layanan kesehatan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel).
Pada awal tahun ini para tenaga kesehatan yang bekerja di garda terdepan pelayanan kesehatan mengharapkan apa yang selama ini dinantikan yaitu TPP (Tambahan pendapatan pegawai).
Namun seperti mendengar petir di siang bolong, adanya Keputusan Wali Kota nomor 800.1.10.3/kep-401-Huk/2023 tentang besaran tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Jauh panggang dari apa mungkin pribahasa ini cocok untuk menggambarkan kondisi PPPK tenaga Kesehatan di Tangsel saat ini.
Seperti yang di alami oleh salah satu PPPK di lingkungan rumah sakit milik Pemkot Tangsel yang enggan disebutkan namanya.
Dirinya dan PPPK yang lain merasa kecewa dan kesal dengan isi dari Kepwal 800.1.10.3/kep-401-Huk/2023, karena tidak ada sosialisasi mengenai aturan tersebut.
“Tanpa sosialisasi atau pertemuan diterbitkannya Perwal kemudian Kepwal pada tahun yang sama 2023 tapi Bulan berbeda yaitu Perwal Februari dan Kepwal November,” ungkapnya.
Dirinya juga menanyakan bagaimana status PPPK, apakah mendapat hak yang sama dengan PNS atau berbeda, karena apa yang dirinya dapatkan sangat jauh sekali dengan PNS bahkan PPPK Kota/Kabupaten lain.
“Surat Tersebut tidak masuk akal, yaitu PPPK dan PNS yang diinfokan sama setara menurut Pusat tapi di Kota Tangerang Selatan nilai nominal uang nya sangat jauh berbeda yang di dapatkan, Sebenarnya PPPK itu Apakah Benar ASN yang di dalam nya PPPK dan PNS?” Tambahnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh PPPK, yang bekerja di salah satu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Tangsel. Menurutnya jika dihitung, pendapatan yang dirinya dapatkan berada jauh dari upah minimun yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pada tahun ini.
“Jika dihitung-hitung nih mas, pendapatan kita jauh dari temen-temen yang kerja diluar sana, UMR juga engga mas,” ungkapnya kepada Kantor Berita Tangeranupdate.com.
Hal lain yang membuatnya merasa kecewa adalah tidak ada ruang untuk mengadu karena akan diberi tanda jika ada PPPK yang terlihat frontal dan berani.
“Kita ngeri mas, cuma bisa curhat kalau kelihatan menonjol dan frontal siap-siap aja, ditandain dipanggil bisa, tapi ada juga sih atasan yang dukung,” tandasnya.
Jika melihatnya Peraturan Walikota (Perwal) nomor 1 tahun 2023 bahwa ada bunyi pasal yang menyebutkan bahwa PPPK yang menduduki jabatan fungsional selain guru mendapatkan TPP 55% jabatan yang sama pada PNS.
Namun hal tersebut pupus setelah terbitnya Kepwal 800.1.10.3/kep-401-Huk/2023 yang di terbitkan ditahun yang sama namun hanya beda bulan saja.
Tim kantor berita Tangerangupdate.com sudah mencoba meminta keterangan dari pihak Dinas Kesehatan Tangerang Selatan namun tidak mendapat jawaban sampai berita ini diterbitkan.