Tangerangupdate (05/06/2020) Perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai 5 Juni hingga akhir Juni 2020 namun ada hal yang lain dalam penerapan PSBB ini yaitu kelonggaran-kelonggaran pada penerapannya dan disebut sebagai PSBB transisi, dibanding penerapan PSBB sebelumnya sejumlah lokasi seperti pada sektor ekonomi, sosial, dan budaya yang diperbolehkan kembali beroperasi.
Dikutip dari kompas.com Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran langsung YouTube Pemprov DKI mengatakan akan membuka Rumah ibadah, kantor, hingga tempat usaha.
“Sekarang ditambahkan di masa transisi ini, ada beberapa (yang boleh beroperasi),” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran langsung YouTube Pemprov DKI, Kamis (04/06/2020)
Namun demikian masih ada batasan untuk beraktivitas di lokasi tersebut dengan hanya diperbolehkan 50% dari kapasitas, dengan tetap memberlakukan standar kesehatan yang ada.
Begini jadwal dibukanya tempat-tempat yang boleh beroperasi pada masa PSBB transisi:
- Rumah ibadah: 5 Juni 2020
- Perkantoran: 8 Juni 2020
- Rumah makan mandiri: 8 Juni 2020
- Perindustrian: 8 Juni 2020
- Pergudangan: 8 Juni 2020
- Pertokoan/ritel/showroom mandiri: 8 Juni 2020
- Lokasi binaan UMKM Pemprov DKI: 13-14 Juni 2020
- Mal dan pasar non-pangan: 15 Juni 2020
- Bengkel, tempat fotokopi (layanan pendukung): 8 Juni 2020
- Taman rekreasi indoor-outdoor: 20-21 Juni 2020
- Kebun binatang: 20-21 Juni 2020
- Fasilitas olahraga outdoor: 5 Juni 2020
- Museum, galeri: 8 Juni 2020
- Perpustakaan: 8 Juni 2020
- Taman, RPTRA: 13-14 Juni 2020
- Pantai: 13-14 Juni 2020
- Ojek boleh angkut penumpang: 8 Juni 2020