Tangerangupdate.com (09/10/2021) — Hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad resmi digeser dari tanggal 19 menjadi 20 Oktober. Pergeseran hari libur tersebut diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.
“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,” ucap Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Komaruddin Amin dalam keterangan tertulis. Sabtu (09/10 /2021).
Komaruddin menegaskan, jika yang digeser tanggalnya adalah hari peringatannya saja, sementara untuk hari Maulidnya sendiri tetap pada tanggal 12 Rabiul Awal.
Sebelumnya pergeserah hari libur, kata Komaruddin, juga pernah dilakukan Kemenag, yakni hari libur peringatan tahun baru Hijriah kemarin. Kala itu, terangnya, hari libur peringatan tahun baru Hijriah dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus, sementara tahun barunya tetap pada 1 Muharram 1443 Hijriah, bertepatan 10 Agustus 2021.
“Maulid Nabi Muhammad tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 Masehi. Hari libur peringatanjya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 Masehi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Komaruddin mengatakan, perubahan hari libur juga akan terjadi terkait cuti bersama dalam rangka hari raya Natal yang awalnya ditetapkan pada tanggal 24 Desember, dan diputuskan ditiadakan.
Diketahui, kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Mentan RB No. 712, 1 dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan RB No. 642, 4 dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.